Liputan68.com, GIANYAR – Lantaran keranjingan judi online, I Ketut Darmawan (30), asal Banjar Batur, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, dia nekad melakukan aksi pencurian gambelan gong milik Yayasan Jambe Agung Batubulan, Sukawati, Gianyar untuk berjudi online.
Menurut Kapolsek Sukawati Kompol Decky Hendra Wijaya, aksi pencurian dilakukan pelaku pada Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 08.00 Wita di gudang penyimpanan gambelan gong milik yayasan yang berlokasi di Batubulan, Sukawati, Gianyar.
“Atas kejadian tersebut, ketua yayasan kemudian melaporkannya ke Polsek Sukawati,” terang Kompol Decky Hendra Wijaya, Kamis (1/9/2022)

Kemudian atas laporan tersebut, jararannya langsung melakukan penyelidikan dengan meminta informasi ke sejumlah pengerajin gambelan yang ada di wilayah Gianyar, Klungkung maupun wilayah lainnya.
