“Makin ke mari makin amburadul penegakan hukum di negara kita, Bang, kasihan sekali rakyat yang ingin mendapat keadilan dari aparat penegak hukum,” imbuh Alan.
Saya dan Alan satu rasa. Mungkin banyak advokat lain di republik ini yang juga mengamininya. Bahkan sekelas Kamaruddin Simanjuntak dan kawan-kawan pun, harus melewati jalan terjal dalam mengungkap terang kasus kematian kliennya: Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sampai hari ini. Kasusnya bukan makin terang. Malah terkesan dikaburkan. Berbelit-belit seperti benang layangan yang kusut.
Saya kenal Alan dan rekan-rekan sejawatnya sejak 2019. Saat itu saya masih aktif meliput di lapangan. Di Kota Medan tepatnya. Ia tahu nomor telepon saya dari seorang teman kantor kala itu: Parlindungan Harahap (Ain). Dulu kami pernah sama-sama bekerja di Harian Sumut Pos. Jawa Pos Nasional Network. Grup JPNN di bawah panji Abah Dahlan Iskan.
Alan bersama sejumlah rekannya itu datang kepada saya. Ia menyampaikan permohonan bantuan mengangkat kasus yang tengah mereka tangani. Malah lebih seram dari sekarang ini: pembunuhan. Di Martubung, Kota Medan. Yang dibunuh alias korbannya notebene ‘orang kecil’. Tak punya finansial dan status sosial seperti Brigadir J. Namun pelakunya, bisa dibilang ‘orang besar’. Anak pengurus salah satu organisasi masyarakat top di Sumatera Utara.
Alhamdulillah, kasus tersebut berujung. Pelaku utama pembunuhan dari kalangan pembesar salah satu ormas itu, akhirnya ditangkap dan sudah ditahan.
“Tapi saya kurang tahu berapa tahun hukumannya, cuma sudah vonis hakim dan dia sudah ditahan, Bang,” kata Alan.
Seingat saya, kasus ini juga lebih dari setahun baru kelar. Bahkan sebelum Alan melalui A.P. Pulungan Law Office-nya diberi amanah sebagai kuasa hukum, terkesan ditutup rapat oleh para penegak hukum. Ikhtiar mereka pun sama. Ke berbagai institusi Polri, eksternal dan pihak terkait lainnya. Melaporkan mandeknya kasus. Bedanya saat itu ada ujungnya. Persamaannya: sudah pulbaket. Berarti itu artinya soal kemauan penegak hukum. Jangan sampai publik menganalisis sendiri kasus ini. Antara lain indikasi beking membeking: dugaan upeti, dan lain sebagainya. Terserahlah!
Yang jelas A.P. Pulungan Law Office, sejak lahir sampai kini lebih dominan tangani kasus-kasus ‘berdarah’. Meski masih seumur jagung, Alan cs konsisten perjuangkan rasa keadilan rakyat jelata. Rakyat kere yang untuk makan hari-hari pun susah.
“Benar, Bang,” aku alumnus Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara tahun 2016 ini, menjawab dominasi kantor pengacara mereka tangani ‘kasus berdarah’.
Semoga Alan dan para rekannya istiqomah dengan jalan perjuangan ini. Sebagai pejuang keadilan bagi mereka yang membutuhkan. Bukan sekadar membela yang bayar! (*)
Foto Alansyah Putra Pulungan, pendiri A.P. Pulungan Law Office.
