Selain itu, saat ini kebijakan pupuk subsidi hanya pada jenis Urea dan NPK Ponska. Tidak seperti sebelumnya yang mencakup 9 jenis pupuk.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Permentan tersebut juga mengatur tentang komoditas yang mendapat pupuk bersubsidi dari sebelumnya 70 komoditas pertanian, kini hanya 9 komoditas.
Sembilan komoditas pertanian tersebut yakni padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kakao, tebu, dan kopi. Komoditas tersebut dipilih lantaran merupakan komoditas pokok dan strategis yang memiliki dampak terhadap laju inflasi.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Dairi tetap berupaya terus agar petani mampu mengakses pupuk non-subsidi untuk menekan biaya produksi dan sekaligus peningkatan produktivitas. Kebijakan yang dilakukan Pemkab Dairi adalah melalui skema KUR Kluster di mana petani mendapat subsidi bunga KUR yang sangat rendah yaitu sebesar 6% per tahun.
Melalui skema KUR Kluster, petani tidak lagi memperoleh uang tunai yang dikhawatirkan disalahgunakan tetapi mendapatkan sarana produksi yaitu bibit, pupuk, living cost, pendampingan atau pembinaan hingga jaminan pembelian.
Pendampingan petani yang tergabung dalam kelompok tani juga terus ditingkatkan khususnya mengenai pupuk lengkap dan berimbang. Selain penggunaan pupuk kimia, juga dianjurkan penggunaan pupuk organik untuk memperbaiki sifat fisika, kimia, dan biologi tanah yang selama ini sudah jenuh dengan penggunĂ an pupuk kimia yang berlebihan. Penggunaan pupuk organik juga dapat meningkatkan daya serap tanah terhadap air. Hal itu akan mengurangi penggunaan pupuk bersubsidi.
(LM-01)
