LIPUTAN68.COM, Denpasar – Penanganan dugaan kasus korupsi ditubuh LPD Intaran, Denpasar, hingga kini masih gabeng.
Padahal sebelumnya, pihak Kejari Denpasar sangat inten melakukan penyelidikan. Bahkan belakangan, tim penyidik Polresta Denpasar juga ikut melakukan penyelidikan. Namun lagi-lagi, penanganan kasus ini masih gabeng.
Sejumlah sumber menyebutkan, status kasus dugaan korupsi di tubuh LPD Intaran tersebut masih tahap lidik, sehingga belum ada penetapan tersangka. Padahal penyelidikan yang dilakukan dua institusi penegak hukum tersebut telah berlangsung cukup lama.
Terkait penanganan yang masih gabeng, warga Desa Adat Intaran getol melakukan protes terkait tidak adanya kepastian hukum dari penanganan kasus tersebut. Demikian juga warga Desa Adat Intaran yang memiliki sejumlah tabungan di LPD tersebut juga belum bisa menarik dananya.
Kabarnya hal serupa merembet ke LPD lainnya di Bali termasuk LPD Desa adat kota Badung pasalnya warga Desa Adat Kutai yang menyimpan dananya juga tidak bisa menarik simpanan tabungan terutama deposito.
Sejumlah warga Desa Adat Kutai mengungkapkan, para nasabah LPD sejak lama tidak bisa menarik dananya. Tepatnya sekitar enam bulan setelah pandemi covid-19.
Terkait hal tersebut, Ketua LPD Desa adat Kuto I Wayan budo Artha belum bisa dikonfirmasi wartawan.
Secara terpisah Drs I Wayan Suata pada Jumat 16 desember 2022 meminta jajaran Polda maupun Kejati dan Kejari seluruh Bali bekerja keras membongkar dan memeriksa semua kasus LPD di Bali, agar tidak meresahkan masyarakat karena tidak bisa menarik uangnya sendiri di LPD
“hendaknya seluruh Kejari di Bali memeriksa seluruh LPD di masing-masing desa adat karena banyak disinyalir LPD menyalahi penggunaan dana masyarakatnya apalagi pendeta adat langsung sebagai badan pengawas LPD seperti LPD Kuta lagi bermasalah besar itu,” tegas Ketua Koperasi Asap Bali itu.
Namun ia sangat menyesalkan selama ini lebih banyak LPD yang malah tidak mengikuti kebijakan pemerintah yang menginstruksikan semua lembaga keuangan agar memberikan restrukturisasi kepada nasabahnya.
Selama covid lembaga keuangan seperti LPD dan koperasi harus melaksanakan restrukturisasi. Karena LPD bukan lembaga profit oriented ( mengejar keuntungan), tapi tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adatnya.
Karena itu dia meminta semua LPD diusut oleh semua kejari yang ada di Bali apalagi kalau terbukti LPD tidak melakukan restrukturisasi selama pandemi itu sama saja tidak menaati instruksi gubernur.(red)