“Apabila masa jabatan kepala desa lebih dari lima tahun, atau bahkan sampai 9 tahun, akan menghambat proses regenerasi kepemimpinan dan berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang jabatan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Sugeng juga berharap agar pemerintah bersama lembaga legislatif, jangan hanya menerima begitu saja permintaan para kepala desa itu. “Lihat kenyataan di lapangan, masyarakat justru sebaliknya tidak sepakat dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa,” tukasnya. (Red/yun).
