“Selain itu secara teknis juga sudah di atur dalam PKPU Nomor 20 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 15 tahun 2015,” kata Sulis Setyorini saat dikonfirmasi terkait kemungkinan kemunculan pasangan calon tunggal di Pilbup serentak 2024, Rabu (08-02-2023).
Mantan dosen sebuah perguruan tinggi swasta di Surabaya ini menegaskan, KPU sebagai penyelenggara pemilu, jika terjadi kondisi paslon tunggal di Pacitan, maka tentu akan melaksanakan seluruh tahapan sebaik-baiknya sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Demikian juga jika nanti ada perubahan-perubahan,” tukasnya. (Red/yun).
