Cuaca Ekstrem, Partisipasi Pemilih Di Pileg dan Pilpres 2024 Terancam Menurun. Ini Penjelasan Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Pacitan

Komisioner KPU yang akrab disapa Wiwit ini mengungkapkan, fenomena alam semacam itu, tidak menutup kemungkinan akan menjadi kendala saat pelaksanaan hari H pemungutan suara. Sebab sebagaimana tahapannya, pelaksanaan pemungutan suara Pileg dan Pilpres dilaksanakan pada 14 Februari 2023.

“Kita berkaca pada kondisi alam saat ini, hampir sepanjang tahun 2022 lalu dan di awal 2023 ini, tidak ada musim kemarau. Karena itu, fenomena cuaca seperti ini harus diantisipasi sedini mungkin.

Utamanya saat pendistribusian logistik pemilu dan hari H pemungutan suara. Dengan harapan pemilih menggunakan haknya datang ke TPS,” harap Wiwit.(Red/yun)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *