Direktur BumDes Madani Melati II Silaturahmi Dan Rapat Konsolidasi Dengan TAPM Sergai

Lanjutnya, Dan dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu kita ingin membangun bangsa dari Desa, Serta pembentukan Badan Usaha Milik Desa ( BumDes) sangat diperlukan di setiap Desa khusus nya di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradab ini agar bisa menambah penghasilan di Desa tersebut dengan terbentuknya BumDes seperti yang tercantum pada PP Nomor 11 Tahun 2022 Tentang BumDes, ungkap Direktur BumDes Madani.

Selain itu Safrizal juga mengatakan secara khusus UU tersebut memang spesifik dalam membangun bangsa dari Desa dan UU Desa ini secara khusus mengurusi masalah Desa, banyak hal positif dari situ yang bisa membangun bangsa ini secara Nasional mulai dari Desa, pungkas Safrizal mengakhiri paparannya.

Sementara Panji Ramlan Zendrato selaku TA Kabupaten Sergai, juga menyebutkan : ” Dengan dilakukannya acara Silaturahmi dan Rapat Konsolidasi ini, Desa yang ada di Kabupaten Sergai bisa dilakukan pendampingan dengan maksimal, sehingga tujuan dari UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa bisa dilaksanakan dengan maksimal “, pungkas Panji. (Dipa).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *