Direktur BumDes Madani Melati II Silaturahmi Dan Rapat Konsolidasi Dengan TAPM Sergai
SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN 69.COM – Untuk memaksimalkan pembangunan yang ada di Desa serta kemakmuran Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Direktur BumDes Madani Desa Melati II Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Mhd Safrizal, menggelar pertemuan dan Rapat Konsolidasi serta Silaturahmi dengan Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat (TAPM) Kabupaten Sergai dan Pendamping Desa (PD) serta Pendamping Lokal Desa (PLD) di Wangi Kopi Jalan Laksana Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, Senin (28/2/2023) Sore.
Pada pertemuan tersebut dihadiri oleh : Panji Ramlan Zendrato Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Sergai.
Muhammad Isya Lubis, SH selaku PD serta PLD Kecamatan Perbaungan Nita Yulinda, Lis Utari, Gunawan Lubis, SE dan Nurhalimah PLD Kecamatan Pantai Cermin.
Mhd Safrizal pada pertemuan tersebut menyebutkan : “Bahwa pentingnya pendampingan untuk membangun bangsa ini dari Desa, dan Pendamping Desa serta Pendamping Lokal Desa bersinergi dengan Pemerintah Desa” sebut Safrizal.
Lanjutnya, Dan dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu kita ingin membangun bangsa dari Desa, Serta pembentukan Badan Usaha Milik Desa ( BumDes) sangat diperlukan di setiap Desa khusus nya di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradab ini agar bisa menambah penghasilan di Desa tersebut dengan terbentuknya BumDes seperti yang tercantum pada PP Nomor 11 Tahun 2022 Tentang BumDes, ungkap Direktur BumDes Madani.
Selain itu Safrizal juga mengatakan secara khusus UU tersebut memang spesifik dalam membangun bangsa dari Desa dan UU Desa ini secara khusus mengurusi masalah Desa, banyak hal positif dari situ yang bisa membangun bangsa ini secara Nasional mulai dari Desa, pungkas Safrizal mengakhiri paparannya.
Sementara Panji Ramlan Zendrato selaku TA Kabupaten Sergai, juga menyebutkan : ” Dengan dilakukannya acara Silaturahmi dan Rapat Konsolidasi ini, Desa yang ada di Kabupaten Sergai bisa dilakukan pendampingan dengan maksimal, sehingga tujuan dari UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa bisa dilaksanakan dengan maksimal “, pungkas Panji. (Dipa).

Tinggalkan Balasan