“Pemkab tidak bisa memutuskan, Kemendagri yang punya kewenangan untuk menentukan siapa yang layak sebagai calon Kepala Dispendukcapil. Pak Bupati pun juga menyerahkan sepenuhnya ke pusat untuk memutuskan siapa yang akan ditunjuk berdasarkan peringkat tertinggi dari asesment yang dilaksanakan,” jelas Heru.
Apalah Tri Mujiharto yang memang akan dipercaya sebagai calon Kepala Dispendukcapil? Lagi-lagi Heru menegaskan, itu kewenangan Mendagri. “Kalau misalnya kita bilang Pak Tri, terus tiba-tiba Pak Andi yang lolos, bagaimana? Ya ditunggu saja hasil keputusan dari pusat,” tegas Heru yang juga ketua tim Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Bapperjakat) Pemkab Pacitan ini pada wartawan.
Disinggung kapan mutasi pejabat akan kembali dilaksanakan, Heru mengatakan, masih menunggu keputusan dari Mendagri terkait hasil asesment calon Kepala Dispendukcapil. “(Mutasi) ya itu masih menunggu pengisian calon Kepala Dispendukcapil,” tukasnya. (Red/yun).

