Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada tahun anggaran 2023, pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait pemberian THR bagi ASN, pejabat negara, purna bakti ASN dan purna bakti pejabat negara, anggota DPRD, serta anggota TNI Polri dan purnawirawan.
Adapun komponen THR tersebut, dihitung berdasarkan penghasilan bulan Maret. Meliputi gaji pokok ditambah tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan pangan dan 50 persen dari tunjangan perbaikan penghasilan. (Red/yun).
