Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah, Kepala Desa Bangunsari Jadi Tersangka

” penggunaan uang tersebut ditemukan karena tidak ada pekerjaan alias fiktif.seperti pembangunan jalan dan pengadaan bibit alpukat ” jelas Kasi Intel Kejari Pacitan pada pewarta.

Saat ini tersangka dititipkan di Rutan Pacitan, dan dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18, undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tipikor dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup, minimal 4 tahun. (Yul)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *