Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah, Kepala Desa Bangunsari Jadi Tersangka
Pacitan – kejaksaan negeri Pacitan, ungkap kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa ( APBdes), dan Dana Desa tahun 2022. Pada Senin (10/04/2023).
Kepala seksi Intelijen Kejari Pacitan, Yusaq Djunarto menjelaskan, penyelewengan APBDes tersebut dilakukan oleh kepala desa Bangunsari,kecamatan Bandar, Edi Suwito.
” hari ini kami tetapkan sodara Edi Suwito sebagai tersangka penyalahgunaan APBDes dan dana desa senilai Rp. 516.816.200.” Kata Yusaq, Senin (10/04/2023).
Yusaq menjelaskan, uang ratusan juta yang dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tersebut tidak direalisasikan hingga lewat tahun anggaran sesuai perencanaan desa.
” penggunaan uang tersebut ditemukan karena tidak ada pekerjaan alias fiktif.seperti pembangunan jalan dan pengadaan bibit alpukat ” jelas Kasi Intel Kejari Pacitan pada pewarta.
Saat ini tersangka dititipkan di Rutan Pacitan, dan dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18, undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tipikor dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup, minimal 4 tahun. (Yul)

Tinggalkan Balasan