Liputan BERITA

Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah, Kepala Desa Bangunsari Jadi Tersangka

Ditulis oleh Liputan68 pada 10 April 2023 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan – kejaksaan negeri Pacitan, ungkap kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa ( APBdes), dan Dana Desa tahun 2022. Pada Senin (10/04/2023).

Kepala seksi Intelijen Kejari Pacitan, Yusaq Djunarto menjelaskan, penyelewengan APBDes tersebut dilakukan oleh kepala desa Bangunsari,kecamatan Bandar, Edi Suwito.

” hari ini kami tetapkan sodara Edi Suwito sebagai tersangka penyalahgunaan APBDes dan dana desa senilai Rp. 516.816.200.” Kata Yusaq, Senin (10/04/2023).

Yusaq menjelaskan, uang ratusan juta yang dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tersebut tidak direalisasikan hingga lewat tahun anggaran sesuai perencanaan desa.

” penggunaan uang tersebut ditemukan karena tidak ada pekerjaan alias fiktif.seperti pembangunan jalan dan pengadaan bibit alpukat ” jelas Kasi Intel Kejari Pacitan pada pewarta.

Saat ini tersangka dititipkan di Rutan Pacitan, dan dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18, undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tipikor dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup, minimal 4 tahun. (Yul)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian