Warga Sipispis Sergai Diringkus Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Di Dalam Gubuk

Saat penangkapan tersebut petugas mengintrogasi pada pelaku Jali tentang barang haram tersebut dan pelaku bahwa barang haram tersebut benar miliknya.

Akhirnya pelaku langsung dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi beserta barang buktinya, dan akhirnya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. (Dipa)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *