Liputan BERITA

Warga Sipispis Sergai Diringkus Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Di Dalam Gubuk

Ditulis oleh Liputan68 pada 12 April 2023 ⏱️ 2 Menit Baca

TEBING TINGGI – LIPUTAN 68.COM – Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi meringkus SAJALI Alias JALI (59) warga Dusun Tempel Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) di dalam Gubuk Desa Damak Urat sekitar Pukul 01.30 Wib, Selasa (11/4/2023).

Pada penangkapan tersebut Polisi berhasil menemukan Barang Bukti (BB) berupa 2 paket Plastic Klip Transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 1,99 gram dan berat bersih (Netto) 1,35 gram serta 4 buah plastik klip transparan kosong dan 1 buah plastik bekas makanan bertuliskan KUACI yang ditemukan disebelah kiri pelaku tepatnya diatas lantai Gubuk tersebut.

Saat penangkapan tersebut petugas mengintrogasi pada pelaku Jali tentang barang haram tersebut dan pelaku bahwa barang haram tersebut benar miliknya.

Akhirnya pelaku langsung dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi beserta barang buktinya, dan akhirnya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. (Dipa)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian