Sebelumnya, pembangunan gudang dan kantor di lokasi pengerjaan tambak udang di pesisir Pantai Yehembang, Desa Yehembang, Mendoyo, Jembrana diduga bodong karena tidak mengantongi ijin mendirikan bangunan (PBG).
Namun Kevin, sebagai pemilik tambak dikonfirmasi wartawan mengaku semua proses perijinan tambak udang miliknya sudah kelar, termasuk sudah memiliki ijin mendirikan bangunan (PBG).
Pernyataan Kevin yang mengklaim telah memiliki ijin lengkap tersebut dibantah keras oleh Kadis PUPR Jembrana I Wayan Sudiarta. Dia memastikan perusahan tambak udang tersebut tidak memiliki ijin PBG.
Karena itu, pihaknya akan berkordinasi dengan pihak Pol PP untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Menurutnya, sanksi pembongkaran bangunan akan diterapkan terhadap bangunan yang tidak berijin.(bagus)
