Parpol Harus Berjuang Ekstra Agar Bisa Memenuhi Ambang PT Untuk Bisa Memberangkatkan Pasangan Calon Kepala Daerah

Sementara itu seperti diketahui, pada pelaksanaan Pilbup 2020 lalu, hanya Partai Demokrat dan Partai Golkar yang memenuhi ambang PT. Yaitu Partai Demokrat dengan 14 kursi dan Partai Golkar dengan 9 kursi. Sedangkan bagi partai politik lainnya, harus berkoalisi untuk bisa memberangkatkan pasangan calon. (Red/yun).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *