Sementara itu seperti diketahui, pada pelaksanaan Pilbup 2020 lalu, hanya Partai Demokrat dan Partai Golkar yang memenuhi ambang PT. Yaitu Partai Demokrat dengan 14 kursi dan Partai Golkar dengan 9 kursi. Sedangkan bagi partai politik lainnya, harus berkoalisi untuk bisa memberangkatkan pasangan calon. (Red/yun).
Parpol Harus Berjuang Ekstra Agar Bisa Memenuhi Ambang PT Untuk Bisa Memberangkatkan Pasangan Calon Kepala Daerah

