PKB, Gerindra dan PBB Berencana Geruduk KPU, Besok

Sementara itu hingga hari ke 12 dibukanya pendaftaran bakal calon anggota legislatif pada pemilu 2024, baru enam parpol kontestan pemilu yang telah menyerahkan dokumen persyaratan bakal calonnya.

Yaitu PKS, Golkar, PDIP, NasDem, Demokrat dan terakhir PAN. Merujuk PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provins, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD, tahapan pendaftaran bakal calon dibuka sampai tanggal 14 Mei 2023, pukul 23.59 Wib. (Red/yun).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *