Parpol Tak Lengkap Berkas, KPU Miliki Kewenangan Untuk Menolak Pendaftaran Bacaleg

“Apakah masih pada koridor waktu yang ditentukan serta beberapa pencegahan dengan imbauan, baik kepada KPU dan parpol untuk memanfaatkan waktu semaksimal mungkin,” kata Syamsul.

Selain itu, Bawaslu juga akan memastikan progres pendaftaran bakal calon melalui silon sudah berjalan dengan lancar atau tidak. (Red/yun).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *