PH Korban Desak Polres Sergai Periksa Kades Sei Parit Yang Diduga Menganiaya Anak Di Bawah Umur

SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN 68.COM – Mangabet Simbolon (46) selaku Kepala Desa (Kades) Sei Parit Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diduga melakukan penganiayaan pada anak di bawah umur berinisial M. Fadli (14) Warga Dusun III Desa Silau Rakyat Kecamatan Sei Rampah pada hari Senin (8/5/2023) lalu, dan kini telah dilaporkan oleh Sumiati (46) selaku ibu korban ke Polres Sergai pada hari Rabu (10/5/2023) kemarin.

OK Hendri, SH selaku Pendamping Hukum (PH) Korban saat ditemui awak media di Polres Sergai, saat pemeriksaan Saksi, Jum’at (19/5/2023) setelah usai mendampingi Ibu Korban menyebutkan agar Pihak Unit PPA Satreskrim Polres Sergai untuk segera memeriksa Kades Sei Parit yang diduga melakukan penganiayaan segera ditahan.

” Saya selaku PH Korban dan juga merupakan Anggota Komnas Perlindungan Anak mendesak pihak Unit PPA Polres Sergai untuk segera memeriksa Kades Sei Parit yang juga merupakan Centeng Kebun PT.Sidojadi Desa Sei Parit yang telah melakukan Penganiayaan terhadap korban bila perlu segera dijebloskan ke Penjara “, tegas OK.Hendri.

Beliau juga menegaskan bahwa saat ini kita menghormati Proses Hukum yang sedang dijalankan pihak Unit PPA Satreskrim Polres Sergai yang sudah memeriksa pihak korban dan para saksi yang ada, saat ini kami yang meminta pihak Satreskrim untuk secepatnya memeriksa Kades Sei Parit yang diduga telah melakukan penganiyaan anak dibawah umur tersebut.

Lanjutnya, ” Laporan Ibu korban, Sumiati dengan Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan ( STTPL ) No STTPL/ 147/ V / SPKT / Polres Sergai/ Polda Sumut sudah 9 hari lamanya dan pihak korban sudah menunjukkan sikap Kooperatif agar kasus ini secepatnya diungkap, dan kami selaku PH Korban minta pihak Satreskrim Polres Sergai jangan mengulur-ngulur kasus yang melibatkan seorang Pamong desa yang merangkap sebagai Centeng Kebun ini “, pungkas OK Hendri.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *