Karena Setiap Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/ atau anggota BPD yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00,.katanya.
DPC LSM PENJARA PN dengan surat aduannya No 06/Penjara PN/V/2013 telah mengadukan Ketua BPD secara resmi pada Kejari Sergai.
Dan Ketua BPD tersebut juga diketahui masih tergabung juga pada Organisasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Serta mendapatkan Program Balai Badan Wilayah Sungai (BWS) II Sumatera, yang di kerjakan secara Swakelola bersumber Dana dari APBN.
Sehingga DPC LSM PENJARA PN Sergai meminta agar pihak Inspektorat dan Dinas PMD untuk memproses Administrasi dalam penempatan Jabatan agar Memberhentikan Ketua BPD atas nama Surya Darma. Ungkapnya sembari mengakhiri pembicaraannya.
Saat awak Media menanyakan hl tersebut tentang hal tersebut, Ketua BPD Bogak Besar itu menyangkal bahwa semua yg dibilang itu tidak betul saya bukan pengurus Parpol dan bukan pemain Proyek, kata Surya Darma.(Dipa ⁷
