Liputan BERITA

Akhirnya, Ketua BPD Bogak Besar Teluk Mengkudu Sergai Dilaporkan DPC LSM PENJARA PN

Ditulis oleh Liputan68 pada 8 Juni 2023 ⏱️ 2 Menit Baca

SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN 68.COM – Terkait diduga merangkap Jabatan dan melanggar aturan Hukum, Surya Darma selaku Ketua Badan Pendamping Desa (BPD) Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya di laporkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai oleh Pemantau Aparatur Negara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA PN (Pembaharuan Nasional) Sergai, pada hari Selasa (6/6/2023) kemarin.

Ketua DPC LSM PENJARA PN Timbul Persada Sipayung melalui Sekretarisnya Dedek Susanto saat dikonfirmasi melalui WhatsApp ((WA) oleh awak Media, pada hari Rabu (7/6).
Mengatakan : ” Kami selaku Pemantau Negara ada dugaan merangkap jabatan, karena berdasarkan peraturan yang berlaku Surya Darma selaku Ketua BPD dia dilarang merangkap jabatan karena mengelola Proyek dan juga jadi Pengurus salah satu Partai Politik “, bilangnya.

Lanjutnya, Beliau juga Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Muara dan Kuala Bogak serta Tirta Bogak, juga Ketua Kompetisi Sains Madrasah (KSM) di Kecamatan Teluk Mengkudu yang di dikoordinir Kepala Desa (Kades) Bogak Besar.
Sehingga Ketua BPD tersebut dianggap cacat Administrasi, dan melanggar hukum pidana bedasarkan, Pasal 51 huruf (g) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Yang menyebutkan Perangkat Desa dilarang: (g). menjadi pengurus Partai politik.
Dan Perangkat Desa dilarang menjadi pelaksana Proyek, serta menyalahgunakan wewenang.

Karena Setiap Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/ atau anggota BPD yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00,.katanya.

DPC LSM PENJARA PN dengan surat aduannya No 06/Penjara PN/V/2013 telah mengadukan Ketua BPD secara resmi pada Kejari Sergai.
Dan Ketua BPD tersebut juga diketahui masih tergabung juga pada Organisasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Serta mendapatkan Program Balai Badan Wilayah Sungai (BWS) II Sumatera, yang di kerjakan secara Swakelola bersumber Dana dari APBN.

Sehingga DPC LSM PENJARA PN Sergai meminta agar pihak Inspektorat dan Dinas PMD untuk memproses Administrasi dalam penempatan Jabatan agar Memberhentikan Ketua BPD atas nama Surya Darma. Ungkapnya sembari mengakhiri pembicaraannya.
Saat awak Media menanyakan hl tersebut tentang hal tersebut, Ketua BPD Bogak Besar itu menyangkal bahwa semua yg dibilang itu tidak betul saya bukan pengurus Parpol dan bukan pemain Proyek, kata Surya Darma.(Dipa ⁷

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian