Sementara itu seperti diberitakan sebelumnya, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, Agus Susanto menyatakan, dari hasil verifikasi administrasi dokumen bakal calon yang telah dilaksanakan, hampir semua parpol peserta pemilu harus melakukan perbaikan.
Dari sebanyak 17 parpol yang pernah menyampaikan dokumen persyaratan bakal calon, hanya 15 parpol yang mengajukan permohonan perbaikan dokumen kepada KPU. Sedangkan dua parpol lainnya, seperti PSI dan PKN tidak mengajukan permohonan perbaikan sampai batas waktu yang ditentukan. (Red/yun).
