Permohonan Pencatatan Perkawinan Beda Agama Atau Kepercayaan, Tak Akan Dikabulkan. Ini Penjelasan Kadispendukcapil Pacitan Tri Mudjiharto

Pacitan- Ini perhatian bagi semua warga negara Indonesia (WNI) yang akan melangsungkan pernikahan namun kedua mempelai berbeda agama maupun kepercayaan. Pasalnya, negara tidak akan bisa melakukan pencatatan perkawinan mereka.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pacitan, Tri Mudjiharto mengatakan, negara tidak akan bisa melakukan pencatatan perkawinan beda agama. Hal tersebut merujuk Surat Edaran (SE) Ketua Mahkamah Agung, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat Yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

“Kami (Dispendukcapil) tidak bisa melakukan pencatatan pernikahan beda agama. Ya sebaiknya, salah satu dari kedua mempelai ada yang mengalah untuk pindah agama,” kata Tri, yang saat itu tengah dinas luar, Kamis (20/7).

Menurut mantan Kepala Bakesbangpol ini, merujuk SE tersebut, ditegaskan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Itu sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Pengadilan tidak akan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan,” tegas Tri.

Masih di kesempatan yang sama, Tri juga menegaskan, selama dirinya dipercaya sebagai pengendali Dispendukcapil, permohonan pencatatan perkawinan beda agama diakuinya belum pernah terjadi.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *