Mendagri Usulkan Percepatan Pelaksanaan Pilkada Di September 2024. Begini Pendapat Pemerhati Pemilu Di Pacitan
Pacitan,Liputan 68.com-Pemerintah sepertinya akan melakukan akselerasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024. Hal tersebut diharapkan agar terjadi sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Pemerhati Pemilu di Kabupaten Pacitan, Berty Stevanus mengatakan, berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU No. 10 Tahun 2010 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, ditegaskan bahwa pelaksanaan pemungutan suara serentak dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada bulan November 2024.
Namun seiring berjalannya waktu, ada usulan dari Menteri Dalam Negeri, yang menyatakan, pemungutan suara pada Pilkada 2024 dipercepat dari bulan November ke bulan September 2024.
“Pertimbangan dari Mendagri agar ada sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah,” kata mantan Ketua Bawaslu Pacitan ini, Selasa (26/9).
Menurut Mendagari, lanjut Berty, pengalaman pada pemilu Tahun 2014 lalu, dimana Presiden Jokowi dilantik. Dan pada Tahun 2017 serta Tahun 2018 ada penyelenggaraan Pilkada.
Tentu dari pelaksanaan Pilkada di tahun berbeda tersebut, mengakibatkan perencanaan pembangunan lima tahun tidak sinkron pelaksanaannya dilapangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Menurut Mendagri apabila pemungutan suara Pilkada diajukan September maka pelantikannya bisa tanggal 1 Januari 2025.
Selanjutnya kata Mendagri alasan Pilkada dimajukan bulan September mengingat akan terdapat potensi terjadi kekosongan kepala daerah di 545 daerah yang tidak memiliki kepala daerah difinitif,” jelasnya.
Berangkat dari ulasan di atas, Berty berpendapat, akan terjadi beberapa masalah seandainya pemungutan suara Pilkada dimajukan pada September 2024 sesuai usulan mendagri.
Alasannya, menurut Berty, akan beririsan dengan jadwal Pilpres putaran ke 2 yang sesuai PKPU 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 akan dilksanakan pemungutan suaran pada tanggal 26 Juni 2024. Tentu akan merepotkan penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu .
Selain itu,, juga akan terjadi kerepotan di Parpol yang akan mengusung pasangan calon lantaran parpol masih menghadapi tahapan Pilpres. Disamping itu parpol sudah direpotkan dengan persiapan dan pelaksanaan pengusulan Paslon Pilkada.
“Sebab apabila pemungutan suara Pilkada di bulan September maka parpol sudah mendafatarkan calon kurang lebih 3 bulan sebelum pemungutan suara Pilkada.
Jadi pendaftran paslon di bulan Mei 2024 ( kalau kita berpedoman PKPU 15 tahun 2019 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2020, antara pendaftaran paslon kepala daerah sampai dengan pemungutan suara berjarak 3 (tiga) bulan ). Karena PKPU untuk Pilkada 2024 belum ada,” beber dia.
Lebih lanjut pria yang pernah menjabat sebagai Sekretaris KPU Pacitan ini mengungkapkan, apabila benar pemungutan suara Pilkada akan dilaksankan pada bulan September 2024, hampir dipastikan akan ada Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Atau pemerintah mengeluarkan Perpu karena Pilkada 2024 sudah ditentukan oleh UU Nomor 10 Tahun 2016 yang akan dilaksanakan bulan November 2024.
“Akan lebih baik pemungutan suara tetap dilaksanakan pada bulan November sesuai dengan UU 10 Tahun 2016 agar parpol punya persiapan lebih matang untuk pengusulan paslon,” tukasnya. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan