Pacitan,Liputan 68.com-Pemerintah sepertinya akan melakukan akselerasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024. Hal tersebut diharapkan agar terjadi sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Pemerhati Pemilu di Kabupaten Pacitan, Berty Stevanus mengatakan, berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU No. 10 Tahun 2010 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, ditegaskan bahwa pelaksanaan pemungutan suara serentak dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada bulan November 2024.
Namun seiring berjalannya waktu, ada usulan dari Menteri Dalam Negeri, yang menyatakan, pemungutan suara pada Pilkada 2024 dipercepat dari bulan November ke bulan September 2024.
“Pertimbangan dari Mendagri agar ada sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah,” kata mantan Ketua Bawaslu Pacitan ini, Selasa (26/9).
Menurut Mendagari, lanjut Berty, pengalaman pada pemilu Tahun 2014 lalu, dimana Presiden Jokowi dilantik. Dan pada Tahun 2017 serta Tahun 2018 ada penyelenggaraan Pilkada.
Tentu dari pelaksanaan Pilkada di tahun berbeda tersebut, mengakibatkan perencanaan pembangunan lima tahun tidak sinkron pelaksanaannya dilapangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Menurut Mendagri apabila pemungutan suara Pilkada diajukan September maka pelantikannya bisa tanggal 1 Januari 2025.
Selanjutnya kata Mendagri alasan Pilkada dimajukan bulan September mengingat akan terdapat potensi terjadi kekosongan kepala daerah di 545 daerah yang tidak memiliki kepala daerah difinitif,” jelasnya.
