Miris, Tak Temukan Barang Bukti Darwin Ditangkap Personil Polsek Teluk Mengkudu

Saya tidak terima dengan Semua ini, karena suami saya tidak mencuri di Rumah Pak Marpaung itu, ini pencemaran nama baik katanya dan saya tidak terima ini, tidak terbukti melakukan pencurian dan tidak ditemukan barang bukti nya, kog dilaporkan oleh Pak Marpaung sehingga suami saya ditahan di Polsek Teluk Mengkudu, saya akan melaporkan Pak Marpaung melalui Jalur Hukum, ini namanya Fitnah dan pencemaran nama baik, bilang Rahimah pada awak media.

Pada Pasal 434 UU 1/2023 tersebut berkaitan dengan pasal 433 UU 1/2023 tentang pencemaran yaitu setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran dengan pidana paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp.10 juta.

Sementara saat awak media Konfirmasi pada MG melalui WhatsApp (WA) nya, melalui yang melaksanakan penangkapan, beliau mengatakan bahwa kami menangkap tersangka karena adanya laporan dari masyarakat bahwa terjadi pencurian di Dusun I Teluk Mengkudu, seperti yang si ucapkan oleh MG.

Dan saat menanyakan hal tersebut pada Kades Makmur Saprik melalui WA nya, beliau mengatakan saya kurang paham tentang peristiwa pencurian tersebut coba tanyakan langsung saja ke Polsek Teluk Mengkudu, dan Kades Makmur menyebutkan Pak Marpaung itu orang Desa Sialang Buah dan Beliau mengontrak di Dusun I Desa ini, kata kades Makmur. (Tim).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *