Liputan DAERAH

Miris, Tak Temukan Barang Bukti Darwin Ditangkap Personil Polsek Teluk Mengkudu

Ditulis oleh Liputan68 pada 13 Oktober 2023 ⏱️ 2 Menit Baca

SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Personil Polsek Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menangkap Darwin Lubis (46) warga Dusun I Desa Makmur Kecamatan Teluk Mengkudu yang diduga pada Hari Jum’at (6/10/2023).

Penangkapan tersebut atas laporan M. Marpaung (55) karena melaporkan telah mencuri di Rumah nya dengan cara masuk dari Jendela di Dusun I Desa Makmur pada tanggal 20 September 2023 pada pukul 02.00 Wib dan kehilangan HP, Tabung Gas, Beras. Dan saat dilakukan pengeledahan di Kediaman Darwin di Dusun I Desa Makmur oleh Ketiga Oknum Personil Polsek Teluk Mengkudu yang berinisial M.G dan CS serta PS akan tetapi saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti.

Rahimah Pajar (50) selaku istri Darwin pada awak media saat dikonfirmasi pada hari Kamis (12/10/2023) sore.
Mengatakan : ” Kog bisa ya suami saya ditahan tanpa barang bukti, padahal saya pun tidak tahu, karena kejadian tersebut pada tanggal 20 September 2023 sekitar pukul 02.00 Wib di dusun I kog saya tidak tahu, dan masyarakat setempat pun kalau ada peristiwa pencurian di situ pasti ribut, ini kog saya tidak mendengar kabar tersebut “, sebut Istri Darwin.

Lanjutnya, saat saya menjenguk suami saya yang ditahan di Polsek Teluk Mengkudu, saya tanyakan perihal tersebut dan saya tidak melihat adanya barang barang bukti yang di ambil suami saya, aneh aja Bang kata Rahimah.

Masa menangkap tersangka tanpa ada barang bukti, tersangka langsung ditahan dan yang anehnya lagi barang bukti diambil di rumah si Pelapor berupa Tabung Gas dan Parang dibawa ke Polsek Teluk Mengkudu oleh Personil Polsek Teluk mengkudu untuk jadi barang bukti, kalau suami saya mencuri di Rumah Pak Marpaung kemarin pasti Tabung Gas tersebut dan Parang kan tidak dirumah itu lagi, dan Parang itu bukan milik suami saya, ungkap Istri tersangka.

Saya tidak terima dengan Semua ini, karena suami saya tidak mencuri di Rumah Pak Marpaung itu, ini pencemaran nama baik katanya dan saya tidak terima ini, tidak terbukti melakukan pencurian dan tidak ditemukan barang bukti nya, kog dilaporkan oleh Pak Marpaung sehingga suami saya ditahan di Polsek Teluk Mengkudu, saya akan melaporkan Pak Marpaung melalui Jalur Hukum, ini namanya Fitnah dan pencemaran nama baik, bilang Rahimah pada awak media.

Pada Pasal 434 UU 1/2023 tersebut berkaitan dengan pasal 433 UU 1/2023 tentang pencemaran yaitu setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran dengan pidana paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp.10 juta.

Sementara saat awak media Konfirmasi pada MG melalui WhatsApp (WA) nya, melalui yang melaksanakan penangkapan, beliau mengatakan bahwa kami menangkap tersangka karena adanya laporan dari masyarakat bahwa terjadi pencurian di Dusun I Teluk Mengkudu, seperti yang si ucapkan oleh MG.

Dan saat menanyakan hal tersebut pada Kades Makmur Saprik melalui WA nya, beliau mengatakan saya kurang paham tentang peristiwa pencurian tersebut coba tanyakan langsung saja ke Polsek Teluk Mengkudu, dan Kades Makmur menyebutkan Pak Marpaung itu orang Desa Sialang Buah dan Beliau mengontrak di Dusun I Desa ini, kata kades Makmur. (Tim).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian