Suwandi selaku Kepala Dusun I Desa Pergulaan juga menyebutkan bahwa tersangka Habibie memang telah menjualkan Kambing Miswan sebanyak 15 Ekor dengan harga Rp. 15 Juta dan sudah dibayar kan Habibie sekitar Rp. 8 Juta, dan sisa untuk dilunasi sekitar Rp 7 Juta lagi, akan tetapi Habibie harus membayar Hutang lainnya beserta dendanya, jadi Habibie harus membayar untuk melunasinya sekitar Rp. 10 Juta yang harus dibayar pada Miswan, dan mereka membuat perjanjian yang ditandai tangani oleh kedua pihak yang disaksikan Kadus Suwandi.
Menyikapinya hal tersebut Sugito selaku Ketua Lembaga Konsultasi dan Pelayanan Hukum (LKPH) Sergai saat dikonfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp (WA) nya Sabtu (14/10/2023).
Beliau mengatakan : ” Seharusnya proses hukum yg dilakukan pihak kepolisian Polsek Firdaus tidak memihak ke siapa pun. Sesuai dengan perundangan yang berlaku, bukan bermain Pasal dan suka suka menentukan Tersangka bedasarkan laporan sepihak. yang akhirnya mengorbankan institusi yang baru dipercaya kembali oleh masyarakat “, ungkap Sugito.
Serta mengatakan bahwa perkara ini bisa dilaporkan ke Propam Poldasu karena penyalahgunaan Jabatan atau Prapid ke Pengadilan.
Ketua LKPH Sergai juga telah menelusuri Kasus ini pada pihak Kejaksaan Negeri Sergai dan mendapatkan Informasi banwa pada kasus Tersangka Habibie yang disangka kan melakukan kasus 372 dan 378 KUHP dikembalikan karena tidak duduk kasus nya, yaitu P19. (Tim).
