Liputan HUKUM

Aneh, Polsek Firdaus Menetapkan Tersangka Pencurian Dengan Kasus Yang Berbeda

Ditulis oleh Liputan68 pada 14 Oktober 2023 ⏱️ 2 Menit Baca

SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN 68.COM – Pada kasus pencurian Berondolan sawit di Perkebunan PT Lonsum Rambung Sialang Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada hari Selasa (6/10/2023) pukul 18.15 WIB.

Pelakunya bernama Habibie alias Ebi (35) warga Dusun I Desa Pergulaan Kecamatan Sei Rampah tertangkap oleh Security Perkebunan Lonsum dengan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda Supra dan HP berikut 10 kg Berondolan sawit didalam plastik kresek dan langsung menyerahkan si Pelaku ke Polsek Firdaus pada malam harinya.

Pada esok harinya Rabu (7/10) keluarga tersangka menerima surat Penahanan dan Penangkapan dari pihak Polsek Firdaus akan tetapi pada isi surat tersebut berisikan tersangka melakukan penipuan dan Penggelapan 15 ekor kambing
Dan yang menjadi pertanyaan oleh pihak keluarga tersangka, mengapa isi surat tersebut menetapkan tersangka dengan kasus yang berbeda.
Dan menjadi pertanyaan oleh pihak keluarga tersangka kenapa Polsek Firdaus menetapkan tersangka dengan kasus yang berbeda.

Sehingga pihak keluarga pun memaparkan bahwa tersangka Habibie diduga menerima surat penahanan Tentang kasus Penipuan dan Penggelapan tersebut diduga hasil laporan dan saksi palsu. Miswan alias Kurik warga Desa pergulaan yang bekerja sebagai Security Kebun Lonsum beserta temannya Suwandi dan Tugiman warga Desa Pergulaan juga.

Selaku Ibu Kandung tersangka yang bernama Ngatini (63) juga memaparkan pada awak media mengatakan : ” Bahwa Miswan selaku Security Kebun dan Habibie adalah berteman dan mereka memang berbisnis jual beli kambing ” sebut Ibu Kandung tersangka.

Suwandi selaku Kepala Dusun I Desa Pergulaan juga menyebutkan bahwa tersangka Habibie memang telah menjualkan Kambing Miswan sebanyak 15 Ekor dengan harga Rp. 15 Juta dan sudah dibayar kan Habibie sekitar Rp. 8 Juta, dan sisa untuk dilunasi sekitar Rp 7 Juta lagi, akan tetapi Habibie harus membayar Hutang lainnya beserta dendanya, jadi Habibie harus membayar untuk melunasinya sekitar Rp. 10 Juta yang harus dibayar pada Miswan, dan mereka membuat perjanjian yang ditandai tangani oleh kedua pihak yang disaksikan Kadus Suwandi.

Menyikapinya hal tersebut Sugito selaku Ketua Lembaga Konsultasi dan Pelayanan Hukum (LKPH) Sergai saat dikonfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp (WA) nya Sabtu (14/10/2023).

Beliau mengatakan : ” Seharusnya proses hukum yg dilakukan pihak kepolisian Polsek Firdaus tidak memihak ke siapa pun. Sesuai dengan perundangan yang berlaku, bukan bermain Pasal dan suka suka menentukan Tersangka bedasarkan laporan sepihak. yang akhirnya mengorbankan institusi yang baru dipercaya kembali oleh masyarakat “, ungkap Sugito.

Serta mengatakan bahwa perkara ini bisa dilaporkan ke Propam Poldasu karena penyalahgunaan Jabatan atau Prapid ke Pengadilan.

Ketua LKPH Sergai juga telah menelusuri Kasus ini pada pihak Kejaksaan Negeri Sergai dan mendapatkan Informasi banwa pada kasus Tersangka Habibie yang disangka kan melakukan kasus 372 dan 378 KUHP dikembalikan karena tidak duduk kasus nya, yaitu P19. (Tim).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian