UMP Sumut Naik 3,67 Persen, Baskami: Pemprov Harus Awasi Struktur Upah Atasi Kesenjangan

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting, mengapresiasi keputusan Pemprov Sumut dalam hal menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 3,67 persen pada 2024.

Diketahui, Pj Gubernur Sumut Hassanudin UMP 2024 sebesar Rp2.809.915. Upah tersebut naik 3,67 persen dari tahun lalu sebesar Rp2.710.493.

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumut 2024 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman, Medan, Senin (20/11).

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan perlu dilakukan pengawasan soal besaran upah yang diberikan pengusaha kepada pekerja di Sumut hingga tingkat kabupaten dan kota.

“Para pekerja, para buruh kita harus sejahtera. Jangan ada kesenjangan dan ketimpangan,” kata Baskami melalui rilis tertulis, Selasa (21/11/2023).

Baskami mengatakan, menurut Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017, pengusaha wajib menyusun struktur skala upah dengan memerhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja.

Liputan JUGA  Bupati Pakpak Bharat Kunjungi Kawasan Hortikultura Desa Kuta Dame

“Hal itu ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan, yang otomatis berlaku bagi setiap pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan bersangkutan. Bila tidak dilakukan perusahaan akan terkena sanksi,” katanya.

Pemerintah, lanjut Baskami, membuat peraturan tentang struktur dan skala upah dengan tujuan agar dapat menciptakan upah yang berkeadilan.

“Dengan demikian, kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi dapat dihindari, serta menjamin kepastian upah yang didapatkan oleh setiap pekerja,” terangnya.

Adapun tingkat daerah, lanjut Baskami, melalui dinas terkait melakukan pemantauan pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan struktur skala upah perusahaan agar sesuai dengan UMK yang ditetapkan.

“Sehingga nantinya, penetapan tingkat upah ini sesuai dari sisi pekerja, pengusaha dan juga karakteristik daerah masing-masing,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *