Liputan DAERAH

UMP Sumut Naik 3,67 Persen, Baskami: Pemprov Harus Awasi Struktur Upah Atasi Kesenjangan

Ditulis oleh Liputan68 pada 22 November 2023 ⏱️ 2 Menit Baca

MEDAN β€” LIPUTAN68.COM β€” Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting, mengapresiasi keputusan Pemprov Sumut dalam hal menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 3,67 persen pada 2024.

Diketahui, Pj Gubernur Sumut Hassanudin UMP 2024 sebesar Rp2.809.915. Upah tersebut naik 3,67 persen dari tahun lalu sebesar Rp2.710.493.

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumut 2024 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman, Medan, Senin (20/11).

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan perlu dilakukan pengawasan soal besaran upah yang diberikan pengusaha kepada pekerja di Sumut hingga tingkat kabupaten dan kota.

“Para pekerja, para buruh kita harus sejahtera. Jangan ada kesenjangan dan ketimpangan,” kata Baskami melalui rilis tertulis, Selasa (21/11/2023).

Baskami mengatakan, menurut Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017, pengusaha wajib menyusun struktur skala upah dengan memerhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja.

“Hal itu ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan, yang otomatis berlaku bagi setiap pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan bersangkutan. Bila tidak dilakukan perusahaan akan terkena sanksi,” katanya.

Pemerintah, lanjut Baskami, membuat peraturan tentang struktur dan skala upah dengan tujuan agar dapat menciptakan upah yang berkeadilan.

“Dengan demikian, kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi dapat dihindari, serta menjamin kepastian upah yang didapatkan oleh setiap pekerja,” terangnya.

Adapun tingkat daerah, lanjut Baskami, melalui dinas terkait melakukan pemantauan pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan struktur skala upah perusahaan agar sesuai dengan UMK yang ditetapkan.

“Sehingga nantinya, penetapan tingkat upah ini sesuai dari sisi pekerja, pengusaha dan juga karakteristik daerah masing-masing,” jelasnya.

Penjabat Gubsu, Hasanuddin, menyampaikan dalam rakor bahwa keputusan itu diambil setelah memertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Sumut.

“Ini bukan perkara sepele, diperlukan pendekatan yang cermat, melibatkan berbagai pihak untuk menghasilkan keputusan yang tepat dan perusahaan-perusahaan harus menerapkan struktur upah ini,” kata dia.

Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut, juga merupakan indikator penetapan UMP yang menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.

Hassanudin mengaku akan membentuk tim monitoring untuk memastikan struktur upah itu diterapkan di semua perusahaan. Dia juga meminta agar pemkab/pemko segera menentukan UMK sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.

β€œKita akan bentuk tim monitoring untuk memastikan ini diterapkan dan untuk kabupaten/kota sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing, tetapi tetap mengacu pada peraturan-peraturan yang ada,” katanya.

Hasanuddin memastikan Pemprov Sumut bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) akan terus berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Saat ini pertumbuhan ekonomi Sumut untuk triwulan III sebesar 4,94 persen (sama dengan nasional) dan inflasi sebesar 2,15 persen (yoy) pada September 2023.

β€œKita akan terus berupaya mengendalikan inflasi bersama dengan stakeholder lainnya sehingga bahan-bahan pokok bisa dijangkau pekerja kita. Saya juga sarankan kepada pekerja agar bergabung dengan koperasi, sehingga mudah dijangkau program-program pemerintah seperti operasi bahan pangan, pelatihan dan lainnya,” kata dia.

Turut hadir pada rakor Kepala Kantor Perwakilan BI Sumut, IGP Wira Kusuma, Kepala BPS Sumut, Nurul Hasanudin dan sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut. Hadir juga unsur Forkopimda Sumut, Dewan Pengupahan Sumut dari seluruh perwakilan, Kadin, Apindo dan akademisi. (*)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian