LIPUTAN68.COM, Denpasar, PERSOALAN etika publik telah menjadi masalah fundamental dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia yang memasuki abad ke-21.
Politisi, birokrasi, penegak hukum, LSM dan bahkan masyarakat sendiri sudah kehilangan atau melanggar etika publik dan bahkan dengan congkak menghina etika publik.
Hal tersebut dikatakan Putu Suasta selaku Aktivis LSM JARRAK dan Alumni Universitas Cornell, saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 28 November 2023.
Bagaimana membenahi keadaan ini? Etika Publik adalah etika dasar tentang norma yang menentukan baik atau buruk, benar atau salah dasar perilaku dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan masyarakat.
Etika publik mengatur keseluruhan tatanan masyarakat yang mencakup semuaaktivitas yang berkaitan dengan lembaga negara, aktivitas institusi politik, institusi hukum, semua etik pejabat publik di semua sektor dan semua level.
Para pemangku jabatan publik harus meletakkan tanggung jawab yangtinggi dalam mengambil keputusan berdasarkan prinsip etika publik. Integritas Publik
menjadi harga mati bagi pejabat publik untuk memiliki komitmen
moral, integritas pribadi, profesionalisme dalam menentukan pelayanan publik, sehingga Etika Publik menjadi dasar aktivitas civil society.
Pada dasarnya, subjek etika publik bukan hanya
pejabat publik atau para
politisi tapi semua
orang yang menduduki
jabatan publik di semua level, tokoh LSM,
pimpinan organisasi politik, organisasi profesi dan juga masyarakat umum.
Akibat pelanggaran etika publik pemerintahan
SBY pernah melakukan penahanan terhadap 300 pejabat publik dari level menteri, gubernur, bupati, hakim dan pejabat publik
di semua level.
Setiap hari ada pejabat publik yang terjerat kasus hukum akibat lemahnya kualitas etika
dan integritas publik. Usaha keras dan
terstruktur yang dilakukan pemerintah Jokowi secara gradual dan pasti telah menampakkan hasil. Sekarang pejabat publik sangat hati-hati dalam
membuat kebijakan dan keputusan yang bisa membuat mereka masuk penjara.
Pemerintahan SBY telah meletakkan dasar etika
politik dalam pengelolaan pemerintahan, salah satu contohnya adalah membentuk SETGAB yang terdiri dari berbagai partai untuk menjalankan pemerintahan yang efektif.
Walau ada etika dan aturan main yang telah
disepakati bersama, tetap saja dengan pongahnya ada anggota koalisi terang-terangan
melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan etika aturan main. Masyarakat luas sangat terganggu atas semua perilaku tersebut, dan terus diingat dan akan diberi hukuman di perhelatan Pemilu 2024.
Netizen menekankan pentingnya etika
publik yang
memprioritaskan cara bagaimana supaya
niat luhur untuk meningkatkan kualitas etika publik tercapai dalam kurun waktu
tertentu secara pasti dan terukur.
Niat luhur haruslah ditopang oleh institusi yang mempunyai integritas tinggi. Kalau dilanggar harus dikenai sanksi yang terukur. Supaya secara psikologis ada efek jera. Seperti apa yang dilakukan oleh KPK. Maka tumbuhnya lembaga, seperti Corruption Wacth, Police Watch, Judical Watch, Government Watch dan LSM sejenisnya yang menjadi lembaga pemantau membuktikan perlunya etika publik, sehingga masyarakat bisa menuntut pejabat untuk berkomitmen pada nilai-nilai etika dalam
menyelenggarakan aktivitas publik dan
penyelenggaraan negara.
Korupsi di Indonesia sudah melembaga, sudah menjadi gaya hidup, suatu bentuk kejahatan yang terstruktur, maaf dan sistematis, yang berpola, yang merugikan mayoritas lapisan masyarakat untuk dalam memenuhi kebutuhan pokok. Bahkan karena
sistematis, korupsi sudah seperti kartel . Munculnya kartel korupsi di semua lini menunjukkan gejala krisis institusional publik. Korupsi merajalela, menga burkan batas etika dan moral manusia normal, mengaburkan batas etis dan non-etis. batas boleh dan teriarang.
Strategi kartel korupsi
adalah dengan memutus mata rantai, sehingga
setiap investigasi akan menemui jalan buntu,
jaringan sulit terbongkar. Kartel korupsi
menyentuh sendi-sendi kekuasaan seperti
Birokrasi, eksekutif, sistem peradilan maupun
aparat penegak hukum dan bahkan LSM.
Disamping itu, tumbuh kelompok paramiliter
jalanan yang mengandalkan kekerasan dengan basis agama, kelompok dan etnisitas, seperti kekerasan yang terjadi di Jakarta, Ambon, Lampung, Makasar dan Bogor.
Kejahatan korupsi sulit dibongkar, karena
sangat tersamar dan sengaja dirancang supaya sulit dideteksi. Para pelaku dengan lihai
merancang aksi mereka agar tidak bisa terendus penegak hukum, misalnya dengan
menghindari penggunaan kwitansi dan melakukan transaksi tunai.
Kerahasiaan itu baru
bisa tersingkap bila terjadi perselisihan antar
pihak. Kejahatan korupsilah yang menghancurkan nasionalisme kebangsaan. Kesejahteraan bersama, mentalitas bangsa.
Bahkan, dalam jangka panjang menggerogoti 4 pilar bangsa meliputi Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.
Menurut Haryatmoko dan Frederic Lordon, ada 4 kecenderungan yang menggambarkan lemahnya partisipasi institusi ekonomi
dan politik yang membangun.
Pertama, korupsi pengaruh pasar yakni adanya usaha-usaha
pihak swasta untuk memperoleh akses dan
pengaruh dalam pengambilan keputusan
pemerintah yang menguntungkan mereka.
Cara-cara seperti ini dilakukan dengan proses terstruktur dan sering melalui tokoh politik yang berperan sebagai broker.
Pola ini khas di dalam sistem demokrasi pasar yang sudah maju. Kedua, korupsi kartel elite.
Pola ini tercermin dari dukungan jaringan
politik, ekonomi, birokrasi dan kelompok
etnis. Korupsi pola ini membantu mereka
mempertahankan hegemoni dalam situasi
persaingan politik yang krodit.
Ketiga, korupsi oligarki. Pola ini sangat didominasi
oleh tokoh-tokoh pemerintahan, pengusaha atau jaringan primordial tertentu yang
mempunyai tujuan politik, ekonomi dan kekuasaan yang jelas.
Keempat, korupsi
pejabat penting. Para pejabat ini yang
karena kedudukannya menguasai jaringan
informasi dan seluruh polanya. Mereka
menjarah sumber daya ekonomi tanpa
kena jerat hukum.
Para pejabat ini yang karena tujuannya sama saling melindungi
dan mereka beraliansi dengan jaringan
preman di semua lini.
Karena kultur korupsi
yang sudah menjadi lifestyle, membuat
tugas pemerintahan SBY maupun Jokowi mendorong etika
publik untuk membangun integritas pejabat publik menjadi semakin tidak mudah.
Membangun integritas saja tidak cukup dengan hanya mengandalkan kualitas moral,
tetapi harus mulai dengan membangun
budaya etika organisasi, undang-undang
pemberantasan kejahatan korupsi yang
pasti, kualitas pejabat publik yang berintegritas dan moral tinggi.
Beberapa hal yang perlu dilakukan untuk
membuat negara Indonesia sehat dan
kuat adalah Pertama, membangun dan
meningkatkan kualitas integritas publik para pejabat maupun politisi di semua kartel dan
tingkatan, supaya bisa ke depannya mempunyai kemampuan yang tinggi dalam mengelola tata pemerintahan dan dengan sendirinya meningkatkan mutu pelayanan publik.
Kedua, seluruh proses tata kelola administrasi pemerintahan harus berdasarkan
transparansi dan akuntabilitas. Karena dengan akuntabilitas, pemerintah harus bertanggung jawab secara moral, hukum dan
politik atas semua kebijakan yang telah diputuskan. Karena tujuan akuntabilitas adalah mencegah penyalahgunaan kekuasaan
oleh pejabat publik.
Ketiga, pemerintah mendorong transparansi karena pemerintah harus terbuka terhadap semua informasi yang ada, yang dibutuhkan oleh publik. Karena masyarakat
bisa bersama-sama mengidentifikasi,
mempertanyakan kebijakan dan tindakan pemerintah.
Keempat, Pemerintah menggunakan E-Govermance Tekonologi Informasi, sebagai perantara interaksi antar pemerintah, masyarakat, swasta, LSM dan kelompok-kelompok kepentingan.
Kongkretnya, penggunaan teknologi informasi mendukung pengambilan keputusan yang transparan dan diketahui secara leluasa dan kredibel.
Kelima,
dilakukan penguatan integritas pejabat dan evaluasi. Keenam, payung hukum pencegahan pemberantasan korupsi dengan UU RI Nomor
8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Keppres No. 10 tahun 2007,
Keppres Nomor 6 tahun 2010, Keputusan KPK:
07 / KPK / 02 / 2006. Peraturan Presiden
Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan
barang dan jasa harus dipercepat undang undang ttg perampasan Aset.
Ketujuh, membuat pemberdayaan masyarakat sipil yang berupa jaringan warga masyarakat yang bertugas untuk ikut mengontrol perencanaan anggaran belanja pemerintah daerah.
Aktivitasnya untuk menguasai alokasi anggaran, memperbaiki proses audit. Jaringan warga masyarakat ini melakukan pengawalan pada pengadaan barang / jasa terutama pada proyek pemerintah APBN, seperti membangun jembatan, gedung, universitas, terminal, pelabuhan dan lain-lain.
Supaya semua prosesnya transparan, akuntabel dan adil untuk semua masyarakat.
Kedelapan, pelatihan dan wajib bagi para
mahasiswa untuk program etika publik,
transparansi dan akuntabilitas dari semua
universitas, dengan sks dan kredit tertentu,
sehingga sebelum lulus semua mahasiswa
harus melalui program ini.
Dengan melibatkan mahasiswa, diharapkan begitu mereka
tamat dan terjun ke masyarakat sudah ada
pengertian dan kesadaran kritis tentang etika publik sehingga tujuan akhirnya bisa
menjaga Republik, NKRI, Pancasila, UUD
1945 dan Bhineka Tunggal Ika dari semua
ancaman dari dalam dan luar negara.
Dalam negara yang meletakkan politik sebagai panglima, kepentingan-kepentingan
kelompok seringkali mendominasi proses
pengambilan keputusan publik. Etika, norma, aturan dan tatacara berpolitik santun
diabaikan demi kepentingan pihak tertentu.
Pemerintah SBY telah meletakkan dasar yang kuat etika publik dan politik sebagai bagian kearifan bangsa. Penguatan lembaga-lembaga hukum guna memerangi korupsi dan melakukan pencegahan yang sistematis, terstruktur dan masif telah mulai menunjukkan hasil yang menggembirakan.
Pemerintahan haruslah berada di garis terdepan dalam langkah menegakkan Etika Publik.
