Kapolres Sergai Diduga Tutup Mata Maraknya Galian C Di Bantaran Sei Ular Di Seputaran Kecamatan Perbaungan

Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 158 Subs Pasal 160 ayat (2) dan Subs Pasal 161 dari UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Baru Bara

Sementara itu awak media saat mengkonfirmasi kepada Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Prateste, S.I.K melalui chat WhatsApp (WA) nya beliau tidak menjawab pertanyaan tentang kegiatan Galian C di Bantaran Sei Ular tersebut. (Tim).

  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *