Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 158 Subs Pasal 160 ayat (2) dan Subs Pasal 161 dari UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Baru Bara
Sementara itu awak media saat mengkonfirmasi kepada Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Prateste, S.I.K melalui chat WhatsApp (WA) nya beliau tidak menjawab pertanyaan tentang kegiatan Galian C di Bantaran Sei Ular tersebut. (Tim).