Liputan HUKUM

Kapolres Sergai Diduga Tutup Mata Maraknya Galian C Di Bantaran Sei Ular Di Seputaran Kecamatan Perbaungan

Ditulis oleh Liputan68 pada 2 Desember 2023 ⏱️ 2 Menit Baca

SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN 68.COM – Maraknya Galian C di Bantaran Sei Ular berlokasi di seputaran Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Diduga kebal Hukum yang dilakukan oleh para Mafia tanah dan diduga dibekingi oleh APH (Aparat Penegak Hukum) sementara Pihak Kapolres Sergai seolah olah Tutup Mata atas kegiatan pengorekan tanah ilegal tersebut, Sabtu (2/12/2023) sore.

Pantauan awak media di lokasi pengerukan tanah tersebut sudah berlangsung cukup lama dilakukan oleh para oknum tersebut sehingga membuat para masyarakat yang berdomisili dilingkungan Desa Citaman Jernih Perbaungan dan Desa Ujung Rambung Pantai Cermin mereka resah kerena kegiatan pengorekan tersebut
bisa berdampak pada beberapa tanggul di Sei Ular jebol dan air dari bantaran sungai tersebut melimpah ke Persawahan dan Perladangan masyarakat di sekitar Desa tersebut.

Para oknum yang melakukan kegiatan pengorekan tersebut diduga berinisial CMP warga Perbaungan dan PNC warga Pantai Cermin.
Selain itu di Kecamatan Desa Pegajahan menuju Desa Sukasari terdapat juga kegiatan seperti itu yang di duga dilakukan oleh Oknum yang berinisial HRM Warga Perbaungan.

Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 158 Subs Pasal 160 ayat (2) dan Subs Pasal 161 dari UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Baru Bara

Sementara itu awak media saat mengkonfirmasi kepada Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Prateste, S.I.K melalui chat WhatsApp (WA) nya beliau tidak menjawab pertanyaan tentang kegiatan Galian C di Bantaran Sei Ular tersebut. (Tim).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian