Tahun 2023, KPP Pratama Kupang Berhasil Capai Target Penerimaan Pajak 104,9 persen

“Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2024 seluruh Wajib Pajak wajib menggunakan NIK dan NPWP format 16 digit dalam layanan perpajakan maupun layanan lainnya yang membutuhkan NPWP,” jelas Ayu.

Pada kesempatan tersebut, disampaikan juga upaya KPP Pratama Kupang dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Ayu menyampaikan bahwa upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemberantasan korupsi.

“Seluruh jenis layanan perpajakan yang kami berikan tidak dipungut biaya, apabila terdapat aduan silakan disampaikan melalui saluran pengaduan yang tersedia, dan apabila bapak dan ibu ingin memberikan penilaian dan masukan atas layanan kami silakan disampaikan melalui survei kepuasan yang rutin kami laksanakan,” tutur Ayu.

Materi dan bimbingan teknis terkait pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP lebih lanjut dibawakan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Kupang, Jupiter Heidelberg Siburian.

Jupiter menyampaikan tiga hal penting yang dibutuhkan untuk melaporkan SPT

Tahunan secara online melalui laman DJP Online (djponline.pajak.go.id) yaitu NPWP, Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan akun DJP Online.

“Untuk EFIN, Wajib Pajak yang lupa atau kehilangan EFIN, dapat datang langsung ke kantor pajak terdekat, menghubungi telepon di Kring Pajak 1500200, melalui aplikasi M-Pajak, atau mengirim pesan melalui surel [email protected]. Sedangkan Wajib Pajak yang baru akan melakukan aktivasi EFIN, dapat datang langsung ke kantor pajak terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan datang ke kantor pajak terdaftar bagi Wajib Pajak Badan,” jelas Jupiter.

Peserta sangat antusias mengikuti jalannya acara. Hal ini terlihat dari antusiasme peserta dalam sesi tanya jawab.

Pada kesempatan tersebut, KPP Pratama Kupang juga memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada media yang berkontribusi aktif dalam penyebarluasan informasi perpajakan kepada masyarakat.*** (Mario Langun)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *