Mas Aji, Bupati Yang Ahli Berstrategi. Siapkan Skenario Pemerintahan, Wiwit Bagong Cawabupnya, ASB Calon Ketua DPRD dan Kemal Pandu Sekkab Masa Depan? Si Gimat Kembali Pulang Kandang Sebagai Anggota Dewan

Sementara soal nasib Kemal Pandu Pratikno yang sebelumnya sempat terwacanakan sebagai bacawabup Mas Aji, juga menjadi bagian skenario penataan.

Kemal yang saat ini masih menjabat sebagai Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra, akan tetap duduk di jajaran jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).

Besar kemungkinan, ia akan disiapkan oleh Bupati Aji, sebagai calon Sekkab Pacitan, setelah Sekkab Heru Wiwoho Supadi Putro purna tugas di Tahun 2027 nanti.

Terpisah, Ketua Bappilu DPC Demokrat Pacitan, Kristanto Waluyo menegaskan, terkait munculnya poster bergambar pasangan Bupati Aji dan Caleg terpilih Rakhman Wijayanto saat jelang 1 Ramadhan lalu, itu sah-sah saja.

Siapa yang membuat dan memostingnya di dunia maya, kata Kristanto, sejauh ini juga tidak jelas. “Siapa yang membuat dan memasang, juga tidak jelas. Tapi monggolah siapapun boleh berwacana ini dan itu. Sah-sah saja, itu hak mereka,” ujar Kristanto, menyampaikan tanggapan soal munculnya poster ucapan selamat datang Bulan Suci Ramadhan 1445 H, bergambar duet pasangan Aji-Wiwit, Rabu (13/3).

Hanya saja, mantan legislator periode 2004-2009 itu menegaskan, kalau saat ini Partai Demokrat belum bersikap soal cabup maupun cawabup.

Menurutnya, saat ini jajaran Partai Demokrat masih menunggu turunnya surat keputusan penetapan caleg terpilih hasil Pileg 14 Februari lalu dari KPU.

“Kemungkinan setelah itu baru akan dibahas soal pengisian alat kelengkapan DPRD. Pun terkait cabup dan cawabup,” jelasnya.

Kendati demikian, seandainya wacana duet Aji-Wiwit benar terlaksana, pihaknya juga akan memberi suport dan apresiasi tinggi. Sebab itu sudah keputusan final dari partai.

Masih di kesempatan yang sama, Kristanto kembali mengingatkan, bahwa di internal Demokrat, sebelum ada penetapan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, akan dilaksanakan tahapan penjaringan atau konvensi.

Tahapan tersebut, merupakan ranah dewan pimpinan pusat (DPP). “Jadi bagaimana pelaksanaan konvensi itu sendiri, DPP yang akan memutuskan dengan diterbitkannya petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan,” tukas Kristanto. (Red/yun).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *