Polsek Mengwi Berhasil Meringkus Residivis Curanmor

“Dari hasil penyelidikan bahwa yang menjual sepeda motor tersebut diduga pelaku EI sementara Kos di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi dapat diamankan dan langsung dibawa ke kantor Polsek Mengwi,” terang Kapolsek, Senin, (18/03).

Dari hasil introgasi, Pelaku EI merupakan residivis pada tahun 2021 terlibat perkara pencurian. Pelaku pun mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan no.pol DK 2154 FBF di TKP.

“Modus operandinya adalah kunci nyantol dengan motif kebutuhan ekonomi. Kini pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP,” pungkasnya. (red)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *