Pacitan,Liputan 68.com- Ciamik memang. Ternyata, tak hanya aparatur sipil negara (ASN) yang akan menerima tunjangan hari raya (THR) Tahun 2024. Namun, bupati dan wakil bupati serta anggota DPRD juga akan menerima hak yang sama.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Daryono mengatakan, untuk bupati akan menerima THR sebesar 6,6 juta. Dan wakil bupati 5,3 juta. “Dasar pembayaran THR tersebut adalah PP 14/2024,” kata Daryono, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (18/3).
Sementara itu Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Pacitan, Sukarto menambahkan, merujuk ketentuan regulasi pemberian THR bagi pimpinan dan anggota DPRD Tahun 2023, ada beberapa komponen dalam pemberian tunjangan hari raya.
Selain uang representasi, juga tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. “Besar kemungkinan tahun ini sama dengan tahun sebelumnya. Pastinya nanti setelah Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terbit,” ujar Sukarto, secara terpisah.








