
Bagi tahanan yang sudah menjalani masa 6 bulan 20 hari sesuai putusan pengadilan yang telah diterima dan dilakukan eksekusi, sehingga per Selasa, 26 Maret 2024 sudah bebas 9 orang keluar dari LP Karangasem. Sisanya dilanjutkan 4 orang akan bebas pada Sabtu, 30 Maret 2024 dan 3 orang lagi bebas pada Minggu, 7 April 2024 sesuai dengan hari penahanan yang berbeda-beda. Perlu diketahui, Polda Bali telah melimpahkan 16 orang tersangka dan barang bukti kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort, di Desa Bugbug, Karangasem, kepada Kejaksaan Negeri Karangasem, Rabu (1/11/2023). Dipimpin langsung oleh Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto S.I.K., M.Si., Penyidik telah melakukan pelimpahan 16 orang tersangka dan barang bukti terkait dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/470/VIII/2023, tanggal 30 Agustus 2023, tentang kejadian pengerusakan oleh warga di Villa Detiga Neano Resort Bugbug Karangasem. Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut di hadiri oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Karangasem, berlangsung di ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Bali. Adapun 16 orang tersangka dengan inisial sebagai berikut, yakni Ni MS, Ni WS, Ni KPS, WW, GAHA, KS, KHS, Ni WP, Ni WT, GA, NKA, WW, WM, KA, PS, dan WM.
Selanjutnya, 16 terdakwa kasus perusakan dan pembakaran resort mewah di sekitar Desa Bugbug menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Selasa 19 Desember 2023. Persidangan dipimpin Ayu Cempaka Sari didampingi Ni Komang Wijiatmawati dan Aditayoga Nugraha B. Sidang dilaksanakan pukul 12.00 Wita hingga 13.30 Wita, dengan agenda dakwaan. 16 terdakwa disidangkan terpisah, dengan waktu yang beda. Mengingat berkas terdakwa dibuat berbeda lantaran peran tidak sama. Sidang pertama dengan jumlah terdakwa 10 orang digelar pukul 12.00 Wita. Terdakwanya Komang Suardika, Wayan Wasi, Ni Kadek Purnama Sari, Kadek Hendra Saputra, I Gede Agus Andika, I Gede Astawa, Ni Made Suaning, Wayan Suardeni, Wayan Pariati, dan Ni Wayan Tegeh. Semuanya berasal dari Banjar Bugbug Samuh. Sedangkan sidang kedua jumlah terdakwanya 3 orang, yakni I Kadek Ariawan alias Derek, Putu Sugiantara alias Putu Sereg, dan Wayan Marta alias Kabret. Sidang ketiga dengan terdakwa 3 orang, yakni I Nyoman Komang Arnaya alias Leber, Wayan Widiada alias Boneng, dan Wayan Merta alias Bendil. Surat dakwaan yang dibacakan Ariz Rizki Ramadhan selaku jaksa penuntut mengatakan, perusakan dan pembakaran resort terjadi, Rabu 30 Agustus 2023 siang. Para terdakwa dikenai pasal berbeda. 10 terdakwa dikenai pasal 187 ke 1 KUHP Jo pasal 55 ayat (1), pasal 177 ayat (1) KUHP, pasal 406 KUHP Jo. Pasal 412 KUHP, dan pasal 167 ayat 1 dan 4 KUHP, pasal 170 ayat (1) KUHP.

Kasus ini bermula, setelah masyarakat yang mengatasnamakan Gema Santi melaksanakan demo di Lapangan Tanah Aron, tepat di Kantor Bupati Karangasem untuk tolak pembangunan. Setelah melaksanakan demo, warga bergerak menuju lokasi pembangunan hotel. Sesampainya di lokasi, krama masuk paksa ke dalam dengan cara mendorong pintu gerbang hingga roboh serta rusak. Kemudian massa berkeliaran ke lokasi proyek serta meminta pekerja untuk berhenti mengerjakan proyek hotel. Massa yang ada di lokasi langsung merusak bangunan dan peralatan pembangunan. Dari setiap pantauan di lapangan, tampak ratusan hingga ribuan masyarakat Bugbug yang selalu tampak hadir untuk memberikan dukungan kepada para terdakwa di depan PN Amlapura. Selain itu, juga ada aksi demo warga Desa Adat Bugbug yang menolak pembangunan vila mewah tersebut, karena dianggap melanggar izin serta lokasi tersebut masih berada di areal kawasan suci Pura Gumang. Aksi demo ribuan warga desa adat Bugbug itu berlangsung pada Rabu (30/8/2023) di Lapangan Tanah Aron di Jalan Ngurah Rai, Amlapura.
Kedatangan warga itu, untuk menagih janji Pemkab Karangasem yang akan menghentikan sementara proses pembangunan villa, karena masih dalam tahap sengketa. Saat aksi damai itu, ratusan polisi dari Polres Karangasem hingga pasukan Brimob Polda Bali dikerahkan untuk melakukan pengamanan. Namun karena tidak ada yang menemui, ratusan warga ini langsung menggeruduk lokasi pembangunan vila. Setelah sampai di lokasi. Ratusan warga yang sudah kesal dan terbakar amarah itu langsung mendobrak paksa pintu dari seng yang saat ini masih berproses pembangunan. 5412/jmg
