TAPANULI SELATAN – LIPUTAN68.COM – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tapsel melaksanakan pembinaan dan sosialisasi pencegahan kekerasan di satuan jenjang pendidikan PAUD yang bertempat di Aula Aula Gedung Sarasi Kabupaten Tapanuli Selatan pada Selasa (30/04/2024).
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Dilingkungan Satuan Pendidikan dan Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor : 188.45/120/KPTS/2024 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara.
Bupati Tapanuli Selatan H.Dolly Pasaribu SPt MM dalam arahannya menyampaikan, Kekerasan dapat terjadi secara fisik, verbal, non verbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi (termasuk daring).
Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan melakukan penguatan tata kelola dengan cara yaitu: a. menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah yang mendukung Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; b. mengintegrasikan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan ke dalam agenda prioritas kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
C.Mengalokasikan anggaran pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan; d. memfasilitasi dan membina satuan Pendidikan dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan e. membentuk Satuan Tugas f. melakukan koordinasi lintas sektor dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangang. melakukan pemantauan dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap pelaksanaan pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi di lingkungan satuan pendidikan dalam hal diminta Kementerian. lebih lanjut disampaikannya,” Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan dapat melibatkan
Masyarakat dalam penguatan tata Kelola. Mari Wujudkan Lingkungan Pendidikan yang Aman dan Nyaman Melalui Upaya Bersama Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidik,” harapnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan, Arman Pasaribu S.Sos M.Si , yang diwakili Kabid PAUD dan PNF Zulkarnaen Harahap S.Pd MM menyampaikan, sosialisasi ini merupakan komitmen dan wujud nyata Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai upaya dalam menghilangkan segala tindak kekerasan yang ada di lingkungan sekolah secara berkesinambungan.
“Ini adalah wujud komitmen dan implementasi Permendikbud Nomor 46 tahun 2023, bagaimana kita menyiapkan satuan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, berkebhinekaan dan bebas dari segala kekerasan,” ujarnya.
Adapun mekanismenya, diutamakan pada pencegahannya, dimana setiap sekolah membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan, baik melalui program sekolah maupun sosialisasi. Dengan demikian, kekerasan tidak terjadi lagi, sehingga dapat mewujudkan merdeka belajar.
“Silahkan sekolah bisa berinovasi melalui program dan sosialisasi sesuai dengan kebutuhan di sekolahnya masing-masing. Agar tindakan kekerasan yang selama ini terjadi hilang dari satuan pendidikan Kabupaten Bekasi, sehingga terwujudnya merdeka belajar,” jelas dia.
Kadis berharap, melalui sosialisasi dan pembinaan pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan, tidak terjadi lagi tindakan kekerasan di Kabupaten Tapanuli Selatan, seperti perundungan (bullying) atau kekerasan lainnya.
