BPJS Kesehatan Kupang Siap Uji Coba Berlakukan JKN Sebagai Syarat Urus SIM

“Selain persyaratan usia minimum 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), warga sekarang juga diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Kepesertaan BPJS Kesehatan ini harus aktif atau terdaftar dalam JKN.

Dijelaskan bahwa perubahan dalam skema layanan SIM bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan publik.

“Saat pengambilan SIM yang bersangkutan harus menunjukan bukti bahwa JKN masih aktif berupa selembaran dan bukti lainnya.

Aturan baru ini, yang menjadi implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam BPJS Kesehatan tanpa memberatkan mereka, serta mempermudah proses layanan publik,” jelas Sakrias.

Ia menambahkan bahwa dalam upaya untuk meningkatkan kualitas layanan, BPJS Kesehatan terus melakukan transformasi digital.

Salah satu inisiatif terbarunya adalah Mobile JKN, yang memungkinkan peserta untuk melakukan konsultasi dengan dokter, mengubah fasilitas kesehatan yang dipilih, serta mengakses informasi dan mengajukan pengaduan secara online.

Selain itu, dalam acara ini membahas juga implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022, khususnya Pasal 9 ayat 2.

Mengulas skema alur layanan SIM dalam implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 2 Tahun 2023.***

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *