DPRD Kota Kupang Respon Penyaluran Anggaran Transportasi unuk Guru Honorer: Perlu Pengawasan Maksimal

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja ketika ditemui awak Media (27/6/2024)

NTT, Liputan68.com- Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) menyalurkan uang transportasi untuk para guru honorer, pegawai honorer dan tenaga kependidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P&K) Kota Kupang, Markus Dju Djani bahwa penyaluran uang transportasi ini untuk tiga bulan.

“Penyaluran dana yang diberikan pada kali ini adalah dari bulan Januari, Februari dan Maret 2024,” terang Markus.

Markus juga mengatakan, selain diberikan untuk seluruh guru honorer Sekolah Negeri maupun di Sekolah Swasta, dana ini juga diberikan untuk tenaga kependidikan PKBM di Kota Kupang.

‘Setiap Guru dan Pegawai Honorer diberikan Rp 550 Ribu perbulan, sedangkan tenaga kependidikan PKBM mendapat Rp 500 Ribu perbulan,” jelas Kabid Markus.

Terkait hal ini, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja meminta pengawasan yang maksimal tehadap penyaluran anggaran tersebut.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *