Oleh: H. Tajuddin Idris
(Kepala BPMP Provinsi Sumatera Utara)
Merdeka Belajar merupakan salah satu langkah nyata dalam mentransformasi pendidikan demi terwujudnya sumber daya manusia unggul Indonesia yang memiliki profil pelajar Pancasila. Orientasinya adalah mewujudkan lingkungan satuan pendidikan aman, nyaman, dan merdeka dari kekerasan, termasuk perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual, serta menjunjung tinggi keragaman dan inklusivitas.
Tidak dapat dipungkiri bahwa dunia pendidikan di Indonesia sedang menghadapi banyak tantangan. Kita sedang berada dalam situasi darurat kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Tahun 2022, terdapat 2.133 kasus pengaduan yang masuk ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada perlindungan khusus anak dengan kategori tertinggi yaitu anak korban kejahatan seksual, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, dan anak korban pronografi dan cyber crime.
Berdasarkan Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) pada tahun 2021, menjelaskan bahwa 2 dari 10 anak laki-laki usia 13-17 tahun mengalami kekerasan dalam bentuk apapun dalam 12 bulan terakhir dan 3 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun mengalami kekerasan dalam bentuk apapun dalam 12 bulan terakhir.
Sementara itu, berdasarkan data Asesmen Nasional Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2022, ditemukan sekitar 34,51 persen peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,90 persen peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 56,31 persen peserta didik berpotensi mengalami perundungan.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, disebutkan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk (a) melindungi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan; (b) mencegah peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya, melakukan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; (c) melindungi dan mencegah setiap orang dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan; (d) mengatur mekanisme pencegahan, penanganan, dan sanksi terhadap tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan (e) membangun lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari tindakan diskriminasi dan intoleransi.
Sementara itu, tujuan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yaitu peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya mampu mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, mampu untuk melaporkan kekerasan yang dialami dan/atau diketahuinya, serta mampu mencari dan mendapatkan bantuan ketika mengalami kekerasan. Selain itu, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya yang mengalami kekerasan bisa segera mendapatkan penanganan dan bantuan yang menyeluruh.