Layaknya Suhu Pengganda Uang, Terpidana Kanjeng Dimas Taat Pribadi. Salah Seorang Dukun Abal-abal Asal Trenggalek, Berhasil Diringkus Jajaran Mapolres Pacitan

Pacitan,Liputan 68.com- Bim salabim abra kadabra, uang segepok jadi sekarung. Mungkin begitulah praktik penggandaan uang seperti yang pernah dilakukan salah seorang Pimpinan Padepokan bernama Kanjeng Dimas Taat Pribadi, yang sekarang ini mendekam di balik jeruji penjara.

Sekalipun banyak masyarakat yang akhirnya celaka, demi mengejar syahwat dunia untuk mendapatkan uang berlipat, namun demikian mereka masih saja tergiur untuk mengejar kekayaan secara instan.

Logika sehat seakan terkikis oleh klenik dan mantra dari seorang dukun abal-abal, hingga akhirnya uang jutaan rupiah raib demi sebuah ritual sesat.

Hal inilah yang dilakukan salah seorang dukun palsu asal Trenggalek berinisial JBB (38), yang akhirnya berujung di meja hijau lantaran diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang di wilayah hukum Mapolres Pacitan.

JBB berhasil di gulung polisi, setelah dilaporkan oleh korban, JT (60), yang merasa dirugikan oleh aksi tipu-tipu berkedok penggandaan uang tersebut.

Peristiwa diluar nalar itu, ia mulai pada kisaran Desember 2023 di rumah kontrakan yang berlokasi di Dusun Nglebengan, Desa Menadi, Kecamatan Pacitan.

Pelaku terbilang cerdik dan piawai dalam melancarkan aksi sulapnya. JBB mengirimkan foto-foto uang dalam kardus kepada korbannya, dan mengklaim uang tersebut didapatkannya dari ritual menarik uang ghaib.

Untuk meyakinkan korbannya, JBB yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka, menyiapkan kardus kosong yang diisi dengan bunga kenanga dan karung putih.

Di atas karung, ia menyusun rapih uang pecahan Rp100.000, sehingga tampak seolah-olah kardus tersebut penuh uang.

Ritual menarik uang ghaib itu, kemudian dilanjutkan di rumah kontrakan lainnya, yakni di Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan sejak kisaran Maret 2024 hingga Juli 2024.

Korban dimintai bantuan yang diklaim sebagai uang iuran sebesar Rp2.500.000 untuk membeli ubo rampe seperti minyak dan dupa sebagai alat ritual.

Tersadar kena tipu muslihat dari dukun abal-abal tersebut, pada 17 Juli 2024, JT melaporkan hal tersebut ke Polsekta Pacitan.

Sejurus kemudian, Satreskrim segera turun lapangan untuk melakukan penyelidikan. Wal hasil, ditemukan berbagai barang bukti di rumah kontrakan JBB. Seperti sepeda motor Honda Beat, kardus berisi karung, botol minyak wangi, dupa, kemenyan, keris, dan sesajen.

Mengatahui dirinya dalam incaran petugas, tersangka JBB dan istrinya sempat berupaya melarikan diri ke Trenggalek.

BAGIKAN KE :
  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *