DPP KAMPUD Kirim Surat Keberatan Pada Menteri PUPR Atas Tanggapan Konsultasi Batasan Kaveling Tanah Perumahan

Jakarta, Liputan68- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) mengirimkan surat keberatan yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Insepktur Jenderal (Itjen) Kementerian PUPR terkait surat tanggapan atas konsultasi dalam rangka batasan kaveling tanah perumahan subsidi dengan surat nomor; HK.0601-Ru/403 tertanggal 18 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Fitrah Nur, M.Si sebagai Direktorat Rumah umum dan komersil, pada Rabu (21/8/2024)

Demikian disampaikan oleh Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD yang didampingi oleh Sekretaris Umum, Agung Triyono usai mengirimkan secara langsung surat keberatan tersebut.

“Kita telah secara resmi mengirim surat keberatan kepada Presiden RI, Menteri PUPR, kemudian pengaduan kepada Itjen Kementerian PUPR, dan kita tembuskan juga kepada pihak-pihak terkait diantaranya Pimpinan OMBUDSMAN RI, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Gubernur Provinsi Lampung, Walikota Bandar Lampung dan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung, dimana surat keberatan tersebut menindaklanjuti adanya surat dari Direktorat Rumah Umum dan Komersil yang inti pointnya adalah menilai penetapan Peraturan Walikota Bandar Lampung nomor 16 tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) terindikasi tidak terdapat bukti yang menunjukan telah dilaksanakannya FGD dan konsultasi publik sebanyak 2 kali sebelum ditetapkan dan berpendapat bahwa pernyataan kelayakan luas kaveling terhadap luas lantai bangun rumah, dimana sebagian besar pengembang perumahan di Kota Bandar Lampung telah membangun perumahan dengan luas kaveling 72 m2 adalah tidak mendasar dan rasional karena masih banyak pengembang perumahan yang membangun perumahan dengan luas kaveling di bawah 72 m2 contohnya Perumahan Puri Nacita dengan tipe rumah tipe 36 m2 dan luas kaveling tanah sebesar 63 m2”, kata Seno Aji.

Selain itu, Seno Aji juga menjelaskan bahwa pernyataan Dinas Perkim Bandar Lampung yang tertuang dalam surat Direktorat Rumah umum dan komersil yang menyatakan jika pengembang perumahan menerapkan luas kaveling perumahan di Kota Bandar Lampung sebesar 60 m2 dinilai berpotensi kurang layak dan dapat menimbulkan permasalahan kekumuhan adalah tidak mendasar, tidak rasional dan mengada-ada.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *