
Hal ini merupakan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali. Sambutan lainnya, juga disampaikan IBK. Narayana selaku Ketua Dewan Pengawas Perumda Kerta Bali Saguna kepada direksi dan karyawan, bahwa ekspor perdana ini diharapkan bisa dikembangkan untuk ekspor komoditas unggulan Bali lainnya.
“Perumda Kerta Bali Saguna tidak hanya berusaha mencari profit tetapi harus imbang dengan kerja-kerja sosial yang berpihak kepada pengembangan Ekonomi Kerakyatan seperti petani dan UMKM di Bali,” imbuhnya. Pada kesempatan ini, Kepala Unit Industri dan Perdagangan Perumda Kerta Bali Saguna, David Setiawan menyampaikan laporan bahwa ekspor perdana ini bisa terlaksana setelah digagas dan dipersiapkan sejak tahun 2019.
Pihaknya berupaya keras menginisiasi petani lokal Bali, membangun kredibilitas yang baik dengan petani/ UMKM dan pasar, menyiapkan infrastruktur pemasaran dan distribusi. Dimulai dengan pemasaran distribusi beras lokal Bali di ASN Pemprov Bali berlanjut ke hotel di Kawasan ITDC Nusa Dua dan swalayan, membuka Gerai Pangan KBS hingga saat ini bisa membuka pasar ekspor perdana biji kopi spesial petik merah Arabika Kintamani ke Osaka Jepang.
“Semoga sinergi kerjasama antara petani dan UMKM lokal Bali melalui Perumda Kerta Bali Saguna bisa menjadi solusi nyata dari keberpihakan Pemerintah Provinsi Bali melalui BUMD untuk mengembangkan pasar baik lokal, nasional dan internasional,” pungkasnya. 5412/0028
