Pimpinan OPD Taput Layangkan Mosi Tidak Percaya, Nasib Dimposma Sihombing di Ujung Tanduk

TAPUT — LIPUTAN68.COM — Nasib Penjabat Bupati Tapanuli Utara (Taput), Dimposma Sihombing di ujung tanduk. Dimposma diminta segera dicopot lewat mosi tidak percaya yang disampaikan para pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Taput.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan, Kamis (17/10), surat pernyataan mosi tidak percaya kepada Dimposma Sihombing ditandatangani 50 pimpinan OPD tertanggal 7 Oktober 2024. Surat itu ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua DPR RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kepala BKN, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kepala BIN, Pj Gubernur Sumatera Utara, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, dan Ketua DPRD Taput. Surat itu turut ditembuskan kepada Pj Bupati Taput, Dimposma Sihombing.

Para pejabat eselon II di lingkup Pemkab Taput memohon presiden melalui mendagri melakukan evaluasi kinerja terhadap Dimposma, dan selanjutnya memohon untuk segera dilakukan penggantian Pj bupati Taput karena dirasa tidak proporsional menjalankan roda pemerintahan.

“Iya, saya ikut menandatangani mosi tidak percaya kepada Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing. Ada beberapa hal yang menjadi dasar sehingga kami menyatakan tidak percaya lagi kepada Dimposma Sihombing memimpin Tapanuli Utara dan memohon untuk segera diganti (dicopot),” kata sejumlah pimpinan OPD yang minta identitasnya dirahasiakan saat dikonfirmasi, Kamis malam.

“Ketidaknetralan Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing diperkuat dengan arahan Pj bupati kepada beberapa ASN untuk mendukung salah satu pasangan calon bupati Tapanuli Utara sebagai syarat untuk diangkat menjadi pejabat JPT Pratama dan pejabat administrator di lingkungan Pemkab Taput,” sambung mereka.

Berikut dasar pertimbangan dilayangkannya surat pernyataan mosi tidak percaya terhadap Dimposma Sihombing:

1. Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan surat keputusan Bupati Nomor 686 Tahun 2024 tentang (tidak ada) yang berisikan pembebasan sementara jabatan Sekretaris Daerah Indra Simaremare tanpa melalui standar operasional prosedur (SOP). Dimana Naskah Rancangan Keputusan Bupati disusun sendiri oleh Pj Bupati tanpa melibatkan Perangkat Daerah yang membidangi kepegawaian, dalam hal ini BKPSDM. Hal ini dilihat dari tanpa adanya naskah pengajuan konsep secara resmi.

Naskah Rancangan Keputusan Bupati juga tanpa melibatkan Asisten Administrasi Umum Setdakab yang membidangi kepegawaian, sehingga tidak ada pemeriksaan berkas dan disposisi untuk eksaminasi kepada Bagian Hukum sebagai bahan untuk penelaahan hukum.

Naskah Rancangan Keputusan Bupati tanpa melibatkan Bagian Hukum ditandai dengan naskah tanpa eksaminasi. Tujuan eksaminasi dimaksud adalah penyesuaian dan penyelarasan antara substansi produk hukum dengan bahan pendukung.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *