Copot Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak

Sutrisno Pangaribuan justru menantang agar Kapolres Taput membuka secara transparan kepada publik mengenai dumas yang masuk tersebut. Apakah benar adanya dugaan itu, atau justru lebih kental nuansa politisnya.

“Karena kami ada mendapat informasi bahwa yang melapor atau membuat dumas itu pun anggota Polres Taput juga. Sedangkan dumas yang disampaikan dari paslon Satika-Sarlandy, justru tidak pernah diproses. Supaya fair, Kapolres harusnya menyampaikan secara jujur soal ini kepada publik. Lalu kita dengar juga informasinya bahwa ada bahasa dari pihak Polres Taput yang menyatakan andai para kades dan camat berpihak ke paslon JTP – Deni, maka mereka akan aman,” ujar mantan aktivis GMKI tersebut.

“Padahal hari ini presiden sudah berganti, pemerintahan sudah berganti namun gaya, sifat, dan kelakuan penyelenggara negara masih seperti yang lama. Berubahlah maunya mereka itu semua. Jangan lagi pakai gaya-gaya lama itu. Sekali lagi kami ingatkan, kalau ada penyelenggara negara di Kabupaten Taput tidak bersikap netral, maka dicopot saja dia dari jabatannya. Apakah itu Kapolres, Kajari, Dandim bahkan Pj bupati Taput, kami mendesak segera dicopot,” pungkasnya.

Jangan Dikait-kaitkan
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing, mengatakan publik dan media jangan menganggap bahwa pemanggilan itu ada hubungannya dengan Pilkada. Menurutnya laporan atau dumas yang masuk tersebut sudah sejak beberapa bulan lalu diterima.

“Tentu setiap laporan wajib ditindaklanjuti untuk mengetahui kebenarannya. Perlu kami jelaskan jangan dikait-kaitkan itu dengan Pilkada,” ujar Walpon saat dikonfirmasi, Kamis (24/10) malam.

Pihaknya membantah keberpihakan Polres Taput kepada salah satu paslon Pilkada Taput.

“Tak ada hubungan kita dengan pasangan calon bupati dalam Pilkada selain netralitas dan pengamanan. Siapa yang diintimidasi tolong diberitahukan supaya yang mengintimidasi diproses secara kode etik atau pelanggaran disiplin,” ujar Walpon.

Informasi yang berhasil dihimpun, kades yang dipanggil antara lain kades Parsibarungan, Sigotom Nauli, Hutaraja termasuk Camat Pangaribuan dari Kecamatan Pangaribuan. Turut juga diperiksa camat Simangumban, kades Simangumban Julu, Aek Nabara, Simangumban Jae, Silosung, Lobu Sihim, Dolok Sanggul, Dolok Saut dan Pardomuan. Lalu Kades Parbubu I, Huta Toruan III, Simamora, Siraja Oloan, Parbaju Julu Toruan, Parbubu Pea dan Parbubu II dari Kecamatan Tarutung. Bahkan camat Sipahutar kabarnya telah ditetapkan tersangka oleh Polres Taput, dugaan tindak pidana pemilihan serentak 2024.

“Ya, benar ada beberapa kepala desa dan camat di undang untuk klarifikasi laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Langkah yang diambil proaktif untuk mengamankan setiap tahapan Pilkada serta mengamankan kegiatan calon bupati/wakil bupati saat berkampanye,” pungkas Walpon Baringbing. (*)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *