Copot Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak

TAPUT — LIPUTAN68.COM — Dugaan ketidaknetralan Kapolres Tapanuli Utara (Taput), AKBP Ernis Sitinjak, dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Taput 2024, mendapat sorotan tajam dari Fungsionaris DPD PDIP Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan.

Polres Taput saat ini diketahui intens memanggil dan memeriksa sejumlah kepala desa dan camat jelang perhelatan Pilkada Serentak 2024, dengan alasan banyaknya pengaduan masyarakat atau dumas terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2023. Bahkan informasi terbaru diperoleh, camat Sipahutar sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemilihan 2024.

“Begini ya, pada prinsipnya setiap penyelenggara negara, aparatur sipil negara dan aparat penegak hukum harus menunjukkan sikap netral dalam momen Pilkada serentak seperti sekarang ini. Jika ada di antara penyelenggara negara yang jelas-jelas menunjukkan keberpihakan, kita minta agar dicopot saja itu pejabatnya. Jangan sampai mereka jadi perusak dan pengkhianat demokrasi di negeri ini,” tegas Sutrisno Pangaribuan menjawab wartawan, Jumat (25/10).

Secara khusus, kata dia, tugas pokok dan fungsi kepolisian untuk pengamanan agar Pilkada berjalan lancar dan sukses. Jika polisi tidak menjalankan tupoksinya dengan baik, ujar Sutrisno, maka sebenarnya mereka sendiri yang ingin membuat kegaduhan atau instabilitas politik di Taput.

“Lagian ini Pilkada sudah sangat dekat, tak usahlah dulu Polres Taput sibuk memeriksa kades-kades dan camat itu. Fokus sajalah mereka dengan tugasnya pengamanan,” kata mantan anggota DPRD Sumut ini.

Mengenai dumas yang masuk sekaitan dugaan penyalahgunaan ADD, Sutrisno menjelaskan Polres Taput sebenarnya tidak bisa serta Merta memanggil para terduga itu.

“Yang memeriksa harusnya Inspektorat dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). SOP-nya Polres mesti ajukan permintaan dulu ke instansi tersebut. Tidak ada kewenangan mereka langsung untuk memeriksa sebelum ada hasil pemeriksaan lembaga terkait. Pastikan dulu ada apa tidak laporan awal dari APIP atau LHP BPK terhadap penggunaan ADD yang disangkakan tersebut. Apalagi kami dengar sampai meminta SPJ sama para kades itu, apa korelasinya,” ungkap dia.

BAGIKAN KE :
  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *