Jakarta, Liputan68.com- Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) telah menggelar rapat pleno, Selasa (13/11/2024) untuk membahas perkembangan kasus yang melibatkan majelis hakim PN Surabaya dan mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) ZR sebagai tersangka karena sebagai perantara dugaan suap pada kasasi GRT.
“KY memprioritaskan untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan membentuk tim khusus dengan melibatkan beberapa komisioner untuk mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT,” ujar Anggota KY dan Juru Bicara Mukti Fajar Nur Dewata.