JPN Kejari Bandar Lampung Lakukan Mitigasi Resiko Perbuatan Melawan Hukum Pada PT Bank Jawa Barat dan Banten Kanwil IV

Bandar Lampung, Liputan68- Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memberikan kegiatan pelayanan hukum dengan menjadi narasumber bertajuk, “peningkatan kompetensi pengetahuan hukum sebagai upaya mitigasi resiko perbuatan melawan hukum pada PT Bank Jawa Barat dan Banten Kanwil IV “.

Acara yang dipusatkan di ruang rapat Hotel Swiss Bell pada Kamis, (14/11/2024) sekira pukul 16.00 WIB sampai dengan selesai terlaksana dengan baik, lancar dan khidmat.

Pelaksanaan kegiatan tersebut dilatar belakangi dari meningkatnya fenomena kredit macet dan juga sebagai bentuk tindak lanjut dari perjanjian kerja sama dan sinergitas antara Bank Jawa Barat dan Banten Kanwil IV dan Bidang Datun Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk meningkatkan pengetahuan hukum para Account Officer penyelamatan dan penyelesaian kredit sebagai upaya pencegahan dan mitigasi resiko dari penanganan kredit macet dan kiat-kiat dalam mengajukan gugatan sederhana (GS).

Foto: rec.dok

Selain itu, sosialisasi ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan hukum para AO PPK upaya pencegahan dan mitigasi resiko dari perbuatan melawan hukum dan/atau fraud.

Liputan JUGA  Muhammadiyah kirim Tim Jihad Konstitusi tolak RUU HIP

Adapun sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut adalah Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, S.H, M.H, dan Kasubsi Timkum, Meilita Hasan, S.H, MH.

  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *